Pekerjakan anak di bawah umur pengelola karaoke Nagoya di tangkap Polisi.

- Penulis Berita

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetynjuk.id —Polres Metro Polda Lampung, Seorang laki-laki berinisial H (51) ditangkap Polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur, untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di wilayah Kota Metro, Jumat (08/03/2024).

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani S.IP mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan hari Rabu kemarin.” ungkapnya.

Di temui di ruangannya, Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan berita terkait penangkapan tersebut.

“Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu).” ucap Kasat Reskrim.

“Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan.” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua HIPMI Jakatim di tangkap Bareskrim Polri ini kasusnya.

Sehingga pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Maret 2023 sekira 23.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA, sesampainya di sana petugas melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang Pemandu Lagu tersebut yang masih di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur.

Kasat Reskrim mengungkapkan “dari perbuatannya itu, tersangka H kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru