Pekerjakan anak di bawah umur pengelola karaoke Nagoya di tangkap Polisi.

- Penulis Berita

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetynjuk.idPolres Metro Polda Lampung, Seorang laki-laki berinisial H (51) ditangkap Polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur, untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di wilayah Kota Metro, Jumat (08/03/2024).

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani S.IP mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan hari Rabu kemarin.” ungkapnya.

Di temui di ruangannya, Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan berita terkait penangkapan tersebut.

“Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu).” ucap Kasat Reskrim.

“Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan.” jelasnya.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Sehingga pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Maret 2023 sekira 23.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA, sesampainya di sana petugas melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang Pemandu Lagu tersebut yang masih di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur.

Kasat Reskrim mengungkapkan “dari perbuatannya itu, tersangka H kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
DPRD Desak Pemkot Metro Lakukan Lelang Terbuka dan Transparan
Rafieq Ungkap Dugaan Oknum Catut Nama Pimpinan Minta Proyek di Metro
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Berhasil Diamankan
Adiba Atlet Renang SD Muhammadiyah Metro Pusat Club PR KOMET Dapat Perenang Terbaik Piala Kemenpora
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Senin, 13 Juli 2026 - 23:06 WIB

DPRD Desak Pemkot Metro Lakukan Lelang Terbuka dan Transparan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:49 WIB

Rafieq Ungkap Dugaan Oknum Catut Nama Pimpinan Minta Proyek di Metro

Berita Terbaru