PBH PERADI : Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan, Bukan Penilaian Opini Publik

- Penulis Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id – 

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan kepada publik bahwa PBH PERADI secara resmi bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.

Penunjukan PBH PERADI sebagai Penasihat Hukum kasus Bom Molotov inisial FJ (23) merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum, serta kewajiban advokat dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan ini kepada publik guna meluruskan informasi, sekaligus menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial,” ujar Ali Akbar, Rabu 17 Desember 2025.

Sebagai Penasihat Hukum, PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, memperoleh proses hukum yang adil, serta dijamin hak-haknya sejak tahap pemeriksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H.,M.H. juga mengungkapkan, bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel, dengan membedakan secara tegas antara dugaan perbuatan pidana individual dan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai,” ungkap Bey.

Dalam perkara ini, FJ dikenakan Pasal 187 bis ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Membahayakan Keamanan Umum bagi orang dan penyertaan, dijatuhi pidana 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari kurungan penjara, dan telah menjalani serta menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini klien telah bebas secara hukum.

Baca Juga:  Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Bandar Lampung Berjalan Sukses

Pendampingan hukum yang diberikan oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional

PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum.

Dalam konteks ini, peran advokat dalam membela tersangka atau terdakwa bukan dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan, melainkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum dan menempatkan setiap orang pada derajat yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana prinsip negara hukum.

Pendampingan hukum terhadap FJ (23) dalam perkara ini dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk komitmen PBH PERADI dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara, tanpa diskriminasi.

Press rilis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PBH PERADI dalam menjalankan peran advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan iklim demokrasi di Indonesia.(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru