Asahan, Buktipetunjuk.id, –
Pasca adanya vonis kasasi, tindakan tegas dari Kapolres Asahan terhadap oknum Polisi berinisial AHS berupa sanksi etik dan administratif (seperti PTDH) memang menjadi langkah nyata yang paling dinanti oleh masyarakat.
Ketika seorang oknum polisi terbukti melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman oleh peradilan umum, maka proses hukum tidak berhenti disana. Instruksi Polri wajib menindaklanjutinya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kinerjanya karena dipastikan tidak akan aktif selama menjalani proses hukuman.
Berdasarkan mekanisme aturan Kepolisian, tahapan atau tindakan yang biasanya ditunggu oleh publik dari pimpinan wilayah (Kapolres/Kapolda) setelah vonis inkrah yaitu pelaksanaan sidang kode etik (KKEP) dan pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua sanksi tersebut sangat diperlukan agar oknum yang telah merusak citra institusi tidak lagi menerima fasilitas negara dan memberikan efek jera.
“Saat ini kan vonis kasasi terhadap oknum polisi berinisial AHS kan sudah ada kan bang, Saat ini, publik menuntut transparansi dan ketegasan dari Kapolres Asahan untuk segera mengambil tindakan hukum maupun administrasi pasca adanya vonis Kasasi tersebut,” tegas sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita, SH, S.I.K, M.Sc.IT terkesan enggan untuk bertemu dengan wartawan media ini guna melakukan konfirmasi terkait seputar persoalan tersebut.
“Silahkan koordinasi dengan Kasihumas atau Kasatreskrim untuk bisa dijadwalkan, trims,” tulis Kapolres Asahan pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik tampak berang saat dikonfirmasi terkait seputar persoalan yang dihadapi oleh oknum polisi berinisial AHS tersebut.
“Saya heran, kenapa abang saja yang selalu mengajukan konfirmasi terkait persoalan itu-itu saja. Sementara banyak wartawan yang saya kenal, mereka sama sekali enggan untuk konfirmasi terkait hal tersebut,” ucapnya melalui telepon seluler.
Dirinya mengatakan jika oknum polisi berinisial AHS tersebut sudah tidak lagi bertugas di Mapolres Asahan.
“Selain itu ya bang, kalau konfirmasi terkait hal lagi, saran saya, silahkan saja abang melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sumut ya. Terimakasih,” ucapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Diketahui jika oknum polisi berinisial AHS tersebut terlibat dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diamankan oleh pihak KLHK Sumut bersama tim pada beberapa waktu lalu.
Dalam proses perkara tersebut, awalnya, AHS divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian divonis kembali oleh pihak Pengadilan Tinggi selama 7 tahun, dan akhirnya pihak Mahkamah Agung memberikan vonis selama 9 tahun penjara.
(D3D)









