Pada acar audiensi DPC PWRI Walk Out, terindikasi komisi l DPRD kabupaten Tasikmalaya hadirkan SKPD salah.

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id Dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, provinsi Jawa Barat pada tanggal 05 Juni 2024 dengan nomor surat, 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 terhadap pihak Komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dan surat balasan dengan nomor : 172/1577/DPRD/2024 pada tangal 12 Juni 2024, perihal undangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap DPC PWRI Kabupaten untuk melakukan audiensi bersama pihaknya dan seluruh Dinas terkait yang diagendakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi bersama pihak Komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, (Kamis, 13 Juni 2024).

Acara Audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Demi Hamzah Rahadian, SH., bersama jajaran, Pejabat Antar Waktu (PAW) Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Demokrat Uus, perwakilan dari beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa anggota dari Kepolisian Restor Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, dan seluruh pengurus serta anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun tujuan dari audiensi tersebut yaitu menindaklanjuti terkait pemberitaan sebelumnya yang telah viral di sejumlah portal media yang terbit pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dengan judul berita, “Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!“, hingga saat ini pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi secara tertulis DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang dilayangkan pada tanggal 30 April 2024 lalu dengan nomor surat 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024 perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan batas waktu 3 X 24 jam. Namun sesampainya pemberitaan pertama tersebut diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum juga memberikan keterangan ataupun jawaban secara tertulis dengan sejumlah alasan yang diberikan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar bisa mengundang atau menghadirkan seluruh SKPD yang terkait dalam hak pengelolaan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama (TOGA) Dan Tokoh Masyarakat (TIMAS) tahun anggaran 2023-2024 yang diduga dijadikan momen kepentingan politik menjelang Pilkada 2024 dan tidak transparan, namun pihaknya sangat kecewa terindikasi SKPD yang dihadirkan malah SKPD yang salah, atau dari Dinas-Dinas yang tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait yang dipertanyakan pihak nya. Oleh karena hal tersebut, atas dasar kekecewaan, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun menyatakan Walk Out (meninggalkan pertemuan audiensi) karena dianggap tidak proporsional.

“Jadi saya berserta seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sangat kecewa sekali dan menilai Pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini gagal paham dan tidak proporsional dengan tidak menghadirkannya SKPD yang terkait dari apa yang akan kita pertanyakan terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat tahun 2023-2024 yang diduga dijadikan momen kepentingan politik menjelang Pilkada 2024 ini oleh Bupati Tasikmalaya, padahal sebelumnya dalam surat permohonan Audiensi kita meminta pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengundang sekaligus menghadirkan seluruh SKPD terkait, namun malah menghadirkan SKPD yang salah dari Dinas-Dinas yang tidak tahu menahu terkait hal itu, sehingga percuma kita beberkan juga, karena nggak ada yang bisa memberikan penjelasan terhadap kita. Oleh karena hal tersebut, atas dasar kekecewaan, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun menyatakan Walk Out (meninggalkan pertemuan audiensi) karena dianggap tidak proporsional dan tidak ada yang bisa menjawab dari apa yang akan kita pertanyakan, yang ada SKPD yang hadir malah kebingungan.” papar Chandra saat dikonfirmasi sejumlah awak media seusai keluar dari Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, pihaknya meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar segera menjadwalkan ulang acara audiensi dan meminta untuk menghadirkan SKPD yang terkait dalam waktu dekat demi mendapatkan keterangan atau informasi sekaligus hak jawab yang benar dari apa yang pihaknya pertanyakan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.

“Tadi sebelum kita bubar, sebelumnya sudah disepakati bersama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk dapat menjadwalkan ulang acara audiensi ini dan kami meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengundang sekaligus menghadirkan SKPD yang terkait yang diantaranya adalah, Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Para Camat dari 39 Kecamatan, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu dekat ini. Hal tersebut demi mendapatkannya keterangan atau informasi sekaligus hak jawab dari apa yang kita pertanyakan sebelum kita mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melaporkan hal ini kepada pihak-pihak yang terkait.” tegasnya.

(Dedi/Tim).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *