Operasi Sikat Semeru 2026: Polres Jombang Tangkap 17 Tersangka, Ungkap 14 Kasus Curat-Curanmor

- Penulis Berita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Buktipetunjuk.id –

Kepolisian Resor Jombang membongkar 14 kasus kejahatan dan menangkap 17 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar 12 hari, 10–21 Oktober 2026. Mayoritas kasus terkait pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu 28 Oktober 2026 membeberkan tiga modus utama yang dipakai pelaku. Pertama, pelaku menyasar rumah dan toko saat penghuni tertidur, lalu mencongkel pintu untuk masuk. Kedua, pelaku mencongkel pintu mobil parkir dan menggasak barang berharga di dalamnya. Ketiga, khusus curanmor, pelaku merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Dari 17 tersangka, tiga di antaranya residivis. Satu residivis kasus curat terlibat di dua TKP: Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. Dua residivis curanmor lainnya beraksi di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Baca Juga:  Ribuan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024.

Polisi menyita sejumlah barang bukti: lima unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, tujuh telepon genggam, dua laptop, satu sepeda listrik beserta charger, satu televisi 32 inci merek Hisense, dan satu sepeda angin.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Ancamannya: pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Yanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. “Pasang CCTV di rumah, toko, atau tempat usaha. Itu membantu mencegah sekaligus mempermudah pengungkapan kasus,” ujarnya.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan diminta segera lapor ke Call Center Kepolisian 110 atau Bhabinkamtibmas setempat.

Humas : Polres Jombang
Pelapor: Zuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru