MK Perintahkan Pemerintah Sekolah SD-SMP Baik Negeri Maupun Suwasta di Gratiskan

JAKARTA,Buktipetunjuk.idWajib belajar sembilan tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan meminta kepada pemerintah menggratiskan sekolah SD, SMP, baik negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Keputusan MK menjadi sejarah bagi pendidikan di Indonesia, wajib belajar sembilan tahun untuk Pendidikan SD sampai SMP Negeri maupun Swasta di gratiskan tidak dipungut bayaran.

“Keputusan MK ini jadi kabar yang menggembirakan untuk semua wali murid di seluruh Indonesia terutama yang anaknya bersekolah di sekolah swasta yang  harus mengeluarkan bayaran SPP setiap bulannya.

Salah satu warga Tigaraksa Tangerang Banten mengatakan, kepada media Buktipetunjuk.id sebut saja pak Min bukan nama aslinya, Alhamdulillah saya sangat bersyukur dengan putusan MK ini setidaknya saya tidak terbebani lagi untuk membayar SPP anak saya yang sekolah di SD dan SMP suwasta.” kata pak Min dengan nada haru mendengar informasi putusan MK tentang pendidikan SD dan SMP gratis baik negeri maupun suwasta.

Terpisah Dianti, mengungkapkan dengan adanya putusan MK itu membuat pemerintah harus menganggarkan dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen untuk digunakan sebaik mungkin.

“Dianti sangat setuju sama putusan MK daripada uang pemerintah digunakan untuk Dana Desa tetapi dana Desa tidak terserap banyak yang terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala desanya lebih baik untuk pendidikan.” ungkap Dianti.

Keputusan MK tentang pendidikan SD dan SMP baik swasta maupun negeri digratiskan supaya tidak ada kesenjangan dalam dunia pendidikan.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Pemerintah wajib menjamin untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan gratis SD dan SMP baik Suwasta maupun Negeri.(**)

(Megy).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *