MERANGIN, Buktipetunjuk.id –
Polemik pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Merangin kembali mencuat. Pengadaan tahun anggaran 2025 yang sempat menyeret sejumlah pejabat Dinas Pendidikan hingga kini belum jelas ujung penanganan hukumnya. Sementara itu, pengadaan serupa untuk 2026 senilai lebih dari Rp1 miliar justru memunculkan pertanyaan baru.
Kasus 2025 mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen Memorandum of Understanding (MoU). Beberapa staf Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Merangin bahkan telah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Merangin. Nama Pirdaus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga ikut terseret. Ia disebut pernah menyatakan tidak dilibatkan sejak awal proses pengadaan.
Hingga akhir 2026, belum ada penjelasan resmi soal kelanjutan perkara tersebut. Beredar kabar laporan ke Polres Merangin telah dicabut pelapor. Namun informasi ini belum dikonfirmasi polisi maupun pelapor. Dengan demikian, status hukumnya masih menggantung.
Pengadaan 2026: Anggaran Miliaran, Transparansi Dipertanyakan
Di tengah ketidakjelasan kasus lama, Disdik Merangin kembali menganggarkan pengadaan seragam untuk 2026. Nilainya disebut lebih dari Rp1 miliar.
Namun hingga November 2026, publik belum mendapat informasi rinci: sekolah penerima, jumlah siswa, spesifikasi seragam, nama penyedia, hingga apakah seragam dijahit pelaku UMKM lokal atau didatangkan dalam bentuk barang jadi. Tahun anggaran hanya tersisa dua bulan, tapi progres pengadaan belum diumumkan secara terbuka.
“Masalah 2025 belum jelas siapa salah siapa tidak. Sekarang 2026 jalan lagi, tapi sekolah mana yang dapat saja kita tidak tahu,” kata Oky, aktivis Merangin, kepada Buktipetunjuk.id, Minggu, 1 November 2026.
Oky menilai transparansi wajib dilakukan karena menyangkut uang negara dan hak siswa kurang mampu.
“Kalau tidak selesai di kabupaten, kami bawa ke provinsi. Merangin harus bersih dari kasus yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Bola di Disdik dan APH
Sejumlah pertanyaan kini mengarah ke Disdik Merangin dan aparat penegak hukum. Pertama, apakah kasus 2025 masih diproses? Kedua, jika benar laporan dicabut, apakah itu menghentikan penyelidikan atau penyidik tetap bisa mendalami bila ditemukan unsur pidana?
Untuk 2026, publik menuntut keterbukaan: nilai kontrak, penyedia, jumlah penerima, spesifikasi teknis, skema pengadaan, dan realisasi anggaran.
Program seragam bagi siswa kurang mampu pada dasarnya positif. Namun ketertutupan justru memicu kecurigaan.
Disdik Merangin dan Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditulis. Buktipetunjuk.id, masih berupaya mengonfirmasi ke kedua pihak.
Reporter: Rudianto









