Pencapaian retribusi sampah yang menjadi salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan ternyata tidak dikelola secara maksimal.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mencapai target PAD dari retribusi sampah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata, masih banyak sektor yang dapat dikelola untuk mencapai PAD tersebut, namun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan diduga tidak maksimal untuk mengoptimalkan kinerjanya dalam mencapai target PAD dari retribusi sampah.
Berdasarkan informasi yang diterima, tidak maksimalnya pencapaian PAD dari retribusi disebabkan oleh beberapa faktor, sehingga sering kali berujung pada menurunnya partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi sampah tersebut.
Adapun beberapa faktor yang membuat tidak maksimalnya pencapaian PAD tersebut seperti buruknya kualitas pelayanan yang diberikan, pembaruan data wajib retribusi yang lambat, sampai dengan terbatasnya penagihan yang memicu ada kebocoran.
Sejumlah warga saat dikonfirmasi mengaku jika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan masih minim untuk peningkatan kualitas layanan.
“Pastikan jadwal pengangkutan sampah berjalan tepat waktu. Kepercayaan masyarakat akan meningkat untuk membayar retribusi jika layanan kebersihan dirasa optimal,” jelas mereka pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut mereka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan sebaiknya kembali melakukan pendekatan persuasif dan melaksanakan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya retribusi sebagai kontribusi langsung untuk pemeliharaan lingkungan.
“Intinya, pejabatnya harus turun ke lapangan donk, jangan hanya menerima laporan dari kertas saja,” tegas mereka.
Minimnya capaian retribusi sampah ini diklaim Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Perdamaian Barus, SE lantaran beberapa faktor.
“Sejumlah faktor yang mempengaruhi peningkatan PAD retribusi sampah itu seperti pembaruan data wajib retribusi yang lambat, terbatasnya proses penagihan sampai dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah tersebut,” jelas Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.
Kedepannya, lanjut Joni, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten berusaha untuk meningkatkan PAD dari retribusi sampah. “Pelan-pelan akan kita perbaiki bang,” katanya.
Namun sangat disesalkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan terkesan tidak dapat menjawab dan menjelaskan terkait jumlah wajib retribusi yang saat ini telah terlayani pengangkutan sampahnya. Sehingga, tidak menutup fakta adanya dugaan kebocoran PAD dan potensi dari berbagai sektor yang belum tergarap / terdata.
(D3D).















