Mantan Kadis PUTR Metro Roby Kurniawan Bebas Melalui Putusan Praperadilan

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idMantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Roby Kurniawan Saputra, melalui putusan praperadilan. Selasa, 30 September 2025

Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek pekerjaan jalan dr. Sutomo, dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan negeri Kota Metro.

Hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra.

“Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur karena adanya hak dan kewajiban yang tidak dijalankan oleh penyidik sesuai KUHAP.” kata Dede.

Baca Juga:  Berkunjung ke kantor JMS, RMD siap hadir di acara agenda ngobrol bareng Teguh.

Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan, sehingga status tersangka Roby Kurniawan Saputra dibatalkan.

Dede Setiawan berharap putusan ini menjadi bahan korektif bagi penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara, serta mengutamakan asas praduga tak bersalah.” ungkapnya.

Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

Putusan praperadilan ini menunjukkan pentingnya mekanisme praperadilan dalam mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang dan menjamin hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru