LSM GNPK RI kecam tanah hutan larangan di jual belikan.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idTerendus polemik tanah kawasan yang berada di Hutan Larangan (HL) Peraduan Gistang Kabupaten OKU Selatan telah di hak miliki, pasalnya ada 6 persil bidang tanah yang belum dibayar. Sedangkan 3 persil telah rampung dibayar pemerintah, dalam lahan ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didalamnya terdapat hutan larangan.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di media massa membuat masyarakat bertanya kenapa bisa tanah kawasan bisa dimiliki, menurut sumber hampir 20 hektare lahan Hutan Larangan (HL) yang bagian Pancuran Mas Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan telah beralih Fungsi, Kamis (15 Agustus 2023).

Terkait hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat GNPK RI Sumatera Selatan angkat bicara, Henafri selaku sekretaris yang tak lain merupakan putra daerah tersebut mengatakan dirinya melihat adanya unsur pembiaran, serta unsur kesengajaan, untuk melawan hukum. Bahwa sudah jelas peraturan tentang Hutan Larangan,” kata Henafri.

“Setahu saya, berdasarkan keterangan dan saksi saksi wilayah tersebut memang merupakan tanah hutan larangan, hal ini diperoleh dari data kehutanan diperkuat oleh sesepuh sesepuh di wilayah tersebut,” ucap Henafri.

Lebih luas dikatakan bahwa buyut saya, dahulu seorang krio pertama di Desa Sukabumi (Pauh) dari keterangan mereka jelas tidak ada aktivitas masyarakat di wilayah itu, sebab tanah itu merupakan Hutan Larangan dan masuk dalam kawasan tanah Hutan Larangan (HL).” ujarnya.

“Lucu saja kalau dari dahulu tanah tersebut merupakan tanah kawasan, kini tiba tiba bisa di hak miliki tanpa ada dasar atas tanah tersebut,” jadi ajang jual belikan tanah kawasan! untuk itu kami mendorong untuk APH menindaklanjuti perihal ini, segera memeriksa siapa saja yang terlibat jika terbukti segera tindak siapapun itu.” tegas Henafri

Hal yang sama Khoirinda selaku tokoh masyarakat, dirinya berpendapat persoalan ini ada indikasi unsur sistematis, yang dilakukan segerombolan oknum demi meraup keuntungan secara terstruktur.

“Lahan kawasan bisa dibaliknamakan atas nama warga, ini kan pelanggaran saya mohon pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti, mustahil Pemerintah Desa tidak mengetahui kalau tanah tersebut merupakan lahan kawasan, lucu saja !.”ungkap Khorinda.

(Red).

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *