Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Warga RT 24 RW 09 kelurahan Tejosari Metro Timur, kota Metro Lampung di hebohkan seorang laki-laki paruh baya yang disinyalir Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar.
Kalau melihat dari kondisi disinyalir ODGJ tersebut, masih bisa di ajak berbicara selayaknya orang yang sehat. Ketika ditanya nama dan asalnya dari mana. Saya namanya Edi pak berasal dari Tanjung Bintang pasar Lampung Selatan.” ujarnya kepada wartawan media ini Senin, 8 Juni 2024.
Bapak Edi 56 tahun ini kesehariannya sering meminta makan kepada warga setempat, dan tidur di teras ruko kosong milik warga kelurahan Tejosari, dia juga menyebut kalau keluarganya masih ada di Pasar Tanjung Bintang, Lampung Selatan.” ungkapnya.
Ibu Endut pemilik toko sembako, ketika di wawancarai wartawan media ini mengatakan kalau yang disinyalir ODGJ tersebut seringkali meminta makan kepadanya. Saya kasihan dan sudah pernah saya sampaikan kepada orang dinas sosial tetapi belum ada tindakan dari dinas terkait, untuk membantu orang terlantar dan kemungkinan bapak Edi ini masih bisa sembuh, karena masih bisa di ajak bicar yang baik, dan sangat jelas tidak seperti ODGJ.” kata ibu Endut.
Dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD yang mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan orang terlantar.
Setiap warga yang oleh karena sesuatu sebab tertentu, mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya. Secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Maka selayaknya dinas sosial agar bisa memberikan pertolongan kepada bapak Edi dan memberikan solusi jalan keluarnya agar bisa bertemu kembali dengan keluarganya dan atu memberikan tempak yang layak bagi orang-orang yang terlantar seperti ini.
(Red).