Jakarta,Buktipetunjuk.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn, mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU merupakan pelanggaran serius, dan telah menciderai konstitusi dan demokrasi yang telah dibangun selama ini.” katanya.
“ Dengan adanya putusan DKPP, seharusnya Gibran dengan legowo mundur dari pencalonan sebagai Calon Wakil Predien, karena sudah cacat hukum dan melanggar konstitusi serta melanggar etik. Apakah hukum dapat diperjual belikan demi kepentingan seseorang? ujar Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
” Ini menyangkut persoalan bangsa, apa jadinya jika pelanggaran etik dan moral terus dibiarkan. Apa karena Gibran anak Presiden, sehingga pelanggaran ini dibiarkan saja? Kalau sudah melanggar etika politik dan tidak memiliki moral politik, bagaimana bisa memiliki legitimasi?” ungkap Suriyanto.
Terkait pelanggaran etik tersebut, kata Suriyanto, Ketua KPU harusnya diberi sanksi keras dan dicopot/diberhentikan dari ketua KPU berserta annggotanya.
(Rilis/Red).