Metro Lampung,Buktipetunjuk.id—Sebelum dimulainya pencoblosan Ketua KPPS TPS 08 Kelurahan Tejosari. Syaiful, S.Pd telah memberikan arahan dan menertibkan tugas seluruh anggota. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 7 orang, sesuai pada tugas masing-masing anggota pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 kelurahan Tejosari, Metro Timur situasi terpantau berlangsung amana dan kondusif, Rabu 14/2/2024
Tempat Pemungutan Suara TPS 08 di Kelurahan Tejosari Metro Timur, Kota Metro Lampung terpantau oleh media Buktipetunjuk.id. Dilokasi telah melaksanakan tugas selaku KPPS dengan baik, amanan dan kondusif.
Syiful, mengatakan, seluruh anggota KPPS telah menjalankan tugasnya masing-masing sesuai arahan diantaranya mengatur dalam proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS telah melaksanakan tugas berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU telah melaksanakan kerja sesuai kerja KPPS yang telah diamnahkan.” kata Syaiful.
Diantarnya tugas KPPS Tugas dalam Pemilu 2024 Saat pemungutan suara:
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara.
Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.” ungkap Syiful.
Berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan, serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut ini. Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
Alhamdulillah dari awal proses pencoblosan sampai memasuki penghitungan surat suara berjalan lancar, aman dan kondusif. Dengan harapan semoga sampai dengan selesai penghitungan surat suara nantinya tetap aman dan kondusif.
(Red).