Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Terindikasi Melanggar Ketentuan UU

Foto Ilustrasi Advokat

Lampung Timur/Buktipetunjuk.id

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, SH, MH, Terindikasi kuat telah melanggar UU. Pasalnya terbukti masih menjalankan profesi sebagai advokat.

Setidaknya tiga UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sampai saat ini, H. Kemari, SH, MH, yang dilantik menjadi anggota DPRD Lamtim pada 19 Agustus 2024, masih tercatat sebagai salah satu penerima kuasa khusus dari 402 warga terkait pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang atas pembangunan Bendungan Margatiga, Lamtim.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bayu Teguh Pranoto, SH, MH, managing direktur Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.

“Iya, sampai saat ini beliau (H. Kemari, red) belum ada surat pengunduran diri sebagai penerima kuasa dari warga melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang ditandatangani 7 Februari 2024 lalu,” kata Bayu, Selasa (25/2/2025) siang.

Dijelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan surat kuasa khusus nomor: 7.9/BTP-SK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, diketahui H. Kemari, SH, MH, menjadi salah satu penerima kuasa dari ratusan warga yang berdomisili pada beberapa desa di wilayah terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, seperti Desa Trisinar, Mekar Mulyo, dan Trimulyo.

Selain nama H. Kemari, SH, MH, tercatat juga nama Bayu Teguh Pranoto, SH, MH, Eko Yulianto, SH, MH, Abu Dzar Al Ghifari, SH, Deni Saputra, SH, MH, sebagai penerima kuasa, dan Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, selaku konsultan hukum.

Mengacu pada UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Bagaimana polanya? “Yang bersangkutan mengajukan cuti berpraktik kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. Dengan surat cuti itulah disampaikan kepada pihak yang selama ini ia menjadi penerima kuasa,” kata praktisi hukum, Gunawan Hamid Rahmatullah, SH, MH, melalui telepon, Selasa (25/2/2025) petang.

Menurutnya, pasal 50 UU Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada huruf I menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

“Artinya, sejak mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif saja sudah harus menyertakan surat kesediaan tidak menjalankan praktik sebagai advokat. Dan berhenti praktik profesi setelah dilantik sebagai anggota Dewan. Kalau benar dinyatakan sampai sekarang masih berpraktik terbukti dengan tetap tercantumnya ia punya nama sebagai penerima kuasa, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” urai Gunawan Hamid.

Rekayasa Substitusi
Dugaan pelanggaran atas UU yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari, SH, MH, tampaknya bukan hanya itu. Ditemukan fakta bahwa pada 1 Agustus 2024 meski menjadi penerima kuasa ratusan warga dibawah payung Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, diketahui dengan mengatasnamakan Kantor Hukum H. Kemari, SH, MH & Rekan, ia telah memberikan surat kuasa substitusi kepada Wiwit Fauzan, SH, Meswanto, SH, Murtadho, SH, dan Rofiqun Najib, SH, MH dari Kantor Hukum Wiwit Fauzan, SH & Rekan.

Apa kuasa substitusi versi H. Kemari? Intinya untuk menerima succes fee atau legal fee dari para klien pemberi kuasa. Hal ini terkait dengan perkara yang sama ditangani H. Kemari, SH, MH, sebagai bagian dari penerima kuasa warga berpayung di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.

Bayu Tegu Pranoto membenarkan adanya surat kuasa substitusi yang dikeluarkan oleh H. Kemari, SH, MH, tersebut. Bahkan, penerima kuasanya telah melakukan pemungutan succes fee kepada warga penerima ganti rugi.

“Kami punya semua datanya. Baik tertulis maupun melalui rekaman. Tentu hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam pendampingan kami kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Margatiga,” ucap Bayu seraya menambahkan bahwa salah satu warga bernama Aris Setiawan telah melaporkan praktik pemungutan succes fee oleh tim kuasa substitusi bentukan H. Kemari ke Polsek Sekampung Udik.

Menurut Gunawan Hamid, apa yang dilakukan H. Kemari dengan memberi kuasa substitusi sementara dirinya berada dibawah payung kantor hukum, bertentangan dengan ketentuan.
Maksudnya? “Intinya ya harus ganti kuasa dulu. Kalau dia bernaung dibawah bendera kantor hukum, kan bagian dari kantor tersebut.

“Jadi kalau dia mau bergerak sendiri melalui kantor hukumnya, ya harus ganti kuasa dulu. Keluar dulu dia darisana. Kalau namanya tetap ada di kantor hukum sebelumnya, dia tidak boleh secara pribadi mengeluarkan kuasa sekalipun substitusi, karena terikat dalam penerima kuasa pada kantor hukum sebelumnya,” paparnya.

Gunawan Hamid menilai, bila surat kuasa substitusi dikeluarkan setelah yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Dewan, senyatanya merupakan pelanggaran. Namun jika sebelum dilantik, bukan merupakan persoalan. Hanya persoalan kode etik advokat yang dilanggarnya. Ia menyarankan agar organisasi advokat tempat H. Kemari, SH, MH, bernaung untuk melakukan langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Agar kredibilitas dan integritas profesi advokat tetap terjaga.(*)

 

(Tim/Red).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *