Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Satuan Reserse Kriminal Sat-Reskrim Polres Metro Polda Lampung mendapat apresiasi dari ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) kabupaten Lampung Timur. Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro dalam ungkap kasus kata Riswan, kepada awak media, Minggu 30 Juni 2024.
Dalam melaksanakan tugas penanganan ungkap kasus Curat, Curas, dan Curanmor (C3) apapun yang mengganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang meresahkan warga Satreskrim Polres Metro selalu gerak cepat dan masih banyak kasus-kasus yang menyita perhatian warga, seperti kasusu tipu-tipu uang setoran proyek yang lagi trending topic menjadi perbincangan hangat Warga Net. Satreskrim Polres Metro Lampung terus berupaya memberikan pelayanan yang saya nilai cukup memuaskan.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) kabupaten Lampung Timur Riswan,merupakan warga Yosomulyo kecamatan Kota metro Pusat, apresiasi kinerja jajaran satreskrim Polres Metro, Polda Lampung yang cepat dalam penanganan kasus maupun dalam hal pelayanan.” katanya.
Tindakan cepat dan tidak menunda-nunda waktu dalam melakukan penyelidikan dan melakukan Berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai semua kejadian dalam penyidikan yang berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan terhadap ahli. Warga sangat kagum dengan proses penanganan kasus yang tidak di tunda-tunda oleh jajaran Reskrim Polres Metro ini.” ujar Riswan.
Terbukti dengan kasus tipu-tipu setoran proyek yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad jajaran reskrim Polres Metro telah meminta keterangan kepada Musa Ahmad yang di BAP di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat beberapa hari lalu, saat yang bersangkutan di kabarkan pulang dari tanah suci usai melaksanakan ibadah haji.
Riswan juga menjelaskan kalau Bupati Lampung Tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Polda Lampung di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penipuan proyek yang dilakukan oleh Erwin Saputra terhadap Harbiansyah sebesar Rp 2 miliar, dan juga telah menetapkan DPO atas nama Ferdian Ricardo yang diduga merupakan keponakan dari Musa Ahmad.” jelas Riswan.
(Red).