Tasikmalaya,Buktipetunjuk.Id — Ketua Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Halim Saepudin mengecam keras aksi tindakan penganiayaan yang menimpa Yulianto seorang Jurnalis dari tabloid Pamor yang terjadi di Kota Banjar Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Halim Saepudin selaku Ketua FORWAPI menegaskan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia, tegasnya. Rabu (09/10/2024).
“Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi kami rekan satu profesi di dunia Jurnalis, di mana seorang Jurnalis yaitu Yulianto yang tengah menjalankan tugasnya yang notabene dilindungi undang-undang dan menjalankan amanat undang-undang malah menjadi korban penganiayaan oleh oknum tertentu,” ungkapnya.
Insiden ini tentunya menjadi sorotan sesama satu profesi, mengingat peran Jurnalis/wartawan sebagai pilar demokrasi dalam memberikan informasi yang objektif dan bebas dari tekanan,” ujarnya.
Halim Saepudin juga menyampaikan, FORWAPI akan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kami tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan terhadap wartawan, Tugas wartawan adalah melaporkan fakta dan informasi kepada masyarakat, bukan menjadi target kekerasan,” tegas Halim Saepudin.
Selain itu, FORWAPI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan menjaga solidaritas dalam menghadapi ancaman kekerasan yang kerap mengintai profesi mereka. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak bisa lebih menghargai tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya, tuturnya.
“Dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalistik, tentunya mereka akan mentaati dan mempedomani pada undang-undang PERS tahun 1999, dimana pada Bab III Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Selanjutnya, Pada Bab VIII UU Pers tahun 1999 tentang ketentuan pidana pada pasal 18 no 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak 500.000.00,00, ini ancaman bagi yang menghalangi tugas wartawan,” terang Halim.
(AS).