JEMBER,Buktipetunjuk.id –
Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro mendadak diberhentikan sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh PT Pupuk Indonesia.
Pemutusan sepihak itu memicu tanda tanya karena surat pemberhentian diterima hanya lima hari setelah Jumantoro memimpin aksi unjuk rasa petani di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Jumantoro, pemilik CV Jamantara, mengaku kaget menerima surat tersebut pada Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan, selama 17 tahun menjadi bagian rantai distribusi pupuk bersubsidi sejak 2007, perusahaannya tak pernah melanggar aturan operasional maupun administratif.
“Saya menerima surat pemberhentian 1 September. Hubungan kerja 17 tahun tentu menunjukkan kepercayaan. Selama itu tidak pernah ada masalah usaha atau surat peringatan selembar pun,” kata Jumantoro saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2026.
Kejanggalan lain, surat bernomor perihal Pemberhentian CV Jamantara sebagai Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Bersubsidi itu tak mencantumkan alasan pencabutan izin.
Surat tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani Eko Suroso selaku Regional Chief Executive Officer PT Pupuk Indonesia Regional 3 hanya menyebut pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026.
Hingga kini, keputusan itu menuai sorotan tajam kelompok tani di Jember. Muncul dugaan di akar rumput bahwa pemecatan berkaitan dengan sikap vokal Jumantoro menyuarakan hak petani di tingkat nasional.
Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional 3 belum memberi keterangan resmi soal dasar hukum maupun argumen teknis pencabutan status kemitraan CV Jamantara.
Pewarta: Laili









