Ketua Forum Petani Jember Diberhentikan Sebagai Distributor Pupuk

- Penulis Berita

Kamis, 3 September 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER,Buktipetunjuk.id –

Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro mendadak diberhentikan sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh PT Pupuk Indonesia.

Pemutusan sepihak itu memicu tanda tanya karena surat pemberhentian diterima hanya lima hari setelah Jumantoro memimpin aksi unjuk rasa petani di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

Jumantoro, pemilik CV Jamantara, mengaku kaget menerima surat tersebut pada Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan, selama 17 tahun menjadi bagian rantai distribusi pupuk bersubsidi sejak 2007, perusahaannya tak pernah melanggar aturan operasional maupun administratif.

“Saya menerima surat pemberhentian 1 September. Hubungan kerja 17 tahun tentu menunjukkan kepercayaan. Selama itu tidak pernah ada masalah usaha atau surat peringatan selembar pun,” kata Jumantoro saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2026.

Baca Juga:  Kapolsubsektor Mesuji dan Anggota Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Kejanggalan lain, surat bernomor perihal Pemberhentian CV Jamantara sebagai Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Bersubsidi itu tak mencantumkan alasan pencabutan izin.

Surat tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani Eko Suroso selaku Regional Chief Executive Officer PT Pupuk Indonesia Regional 3 hanya menyebut pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026.

Hingga kini, keputusan itu menuai sorotan tajam kelompok tani di Jember. Muncul dugaan di akar rumput bahwa pemecatan berkaitan dengan sikap vokal Jumantoro menyuarakan hak petani di tingkat nasional.

Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional 3 belum memberi keterangan resmi soal dasar hukum maupun argumen teknis pencabutan status kemitraan CV Jamantara.

Pewarta: Laili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru