Kepala Imigrasi kelas l Non TPl Bogor bantah isu pemalsuan dokumen paspor.

- Penulis Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,BuktipetunjukKepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M. Tolib membantah adanya isu pemalsuan dokumen data pemohon paspor yang diproses di wilayah kerjanya, Rabu, (31/01/2024)

Ia menegaskan jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimgirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.” tegasnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang di muat oleh salah satu kanal berita Online yang berjudul ” Pake Dokumen Palsu, Seorang TKI Diberangkatkan ke Luar Negeri” Narasi yang dibangun seolah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan pemalsuan dokumen Pemohon Paspor.” katanya.

Tolib selaku Kepala Kantor Imigrasi Bogor melalui surat dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445 pada hari, Senin 29 Januari 2024 juga telah mengklarifikasi terkait duduk perkara sebagaimana yang tertulis dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia, yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.” jelas Tolib melalui keterangannya pada, Senin (29/1/2024).

Tolib menambahkan, bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.” imbuhnya.

Baca Juga:  KH Said Aqil Siroj : Insyaallah Ganjar Pranowo Jadi Presiden.

“Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat sesuaipermintaan pemohon. Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya.

“Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya.” kembali di tegas Tolib.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba
Membuka Mata tentang Wajib Militer: Dari Bambu Runcing hingga Kesiapsiagaan Bangsa
Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung
Dewan Pers Mengecam Ucapan Hotman Paris Dianggap Merendahkan Profesi Wartawan
Kortastipidkor Polri Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah 
Polisi Sita Uang Senilai Rp 476 M dan Emas Batangan 74 Kg di Sentul Bogor
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Membuka Mata tentang Wajib Militer: Dari Bambu Runcing hingga Kesiapsiagaan Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung

Berita Terbaru