Sumsel,Buktipetunjuk.id — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan, yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari Jumat, 26 April 2024 dilakukan Penetapan 1 orang sebagai tersangka
” MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny. kepada media, Jumat (26/4/2024).
Perbuatan tersangka berpotensi merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Vanny, menyampaikan modus tersangka dengan melakukan mark up anggaran harga Langganan Internet Desa.
Kepada Tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.” tandasnya.(**)
(Hen).