Kejati Lampung Tetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

- Penulis Berita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idPenyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka, dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/10/2025) dini hari menjelaskan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Armen.

Menurutnya, kasus ini berawal dari pengelolaan proyek SPAM yang bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat Pesawaran. Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan dan hasilnya jauh dari target yang telah ditetapkan.

Selain penetapan lima tersangka, Kejati Lampung memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kami akan memproses setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam penyimpangan ini,” tegas Armen.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:  Perbaikan berkas bacaleg DPC Demokrat Tuba sudah lengkap di serahkan ke KPU.

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek DAK Fisik 2022 di Pesawaran Jadi Sorotan

Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi solusi penyediaan air bersih bagi masyarakat justru diduga kuat menyimpang dari perencanaan awal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar. Setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disetujui dana sebesar Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas Perkim, melainkan dialihkan kepada Dinas PUPR Pesawaran akibat perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Pergeseran pengelola proyek ini menjadi titik awal munculnya dugaan penyimpangan.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR diketahui membuat perencanaan baru yang berbeda dari rancangan awal yang telah disetujui oleh Kementerian PUPR. Akibatnya, realisasi proyek di lapangan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan sebelumnya, dan hasil pekerjaan jauh dari standar teknis yang diharapkan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penggunaan dana DAK Fisik tidak mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana mestinya. Aparat penegak hukum kemudian turun tangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Proyek SPAM yang seharusnya mendukung peningkatan akses air bersih bagi masyarakat Pesawaran justru berubah menjadi sumber masalah hukum. Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus ini, sekaligus berharap agar proyek-proyek serupa di masa depan dapat benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru