Kejati Lampung tetapkan 4 tersangka kasus korupsi dana BOS di Tanggamus.

Bandarlampung,Buktipetunjuk.idPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi. Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP Se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan pada keterangan pers yang disampaikan pada hari, Rabu (17/1/2024) mengungkapkan bahwa dugaan Tipikor ini dilakukan oleh para tersangka DA, MU, AR, dan PE.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000.

Ricky menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah.” terangnya.

Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan ke 4 orang yang telah di tetapkan tersangka dilakukan penahanan, selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

(Hen).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *