Lampung,Buktipetunjuk.id —Penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah. Penggeledahan dilakukan, Rabu (3/9/2025) di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai Rp 38.5 miliar.” ungkap Armen, Kamis (4/9/2025) malam
Jaksa hingga saat ini masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar Rp 17.286.000 dolar Amerika Serikat. Aliran uang tersebut berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Barang yang berhasil disita 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian logam mulia 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai rupiah dan mata uang asing Rp 1.356.131.100.
Jaksa juga ikut menyita deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575, sertifikat 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.(**)