Bandarlampung,Buktipetunjuk.id –Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah TR, penuhi undangan Kejaksan Tinggi Lampung terkait laporannya pada beberapa minggu lalu, kali ini kami barusan menghadap Aspidsus Kejati Lampung bahwa laporan kami akan segera di tindak lanjuti, dan di proses oleh Aspidsus Kejati Lampung, kata Ketum IPLI kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
“Terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami laporkan di Kejati Lampung, ada 13 item dugaan korupsi di dinas PUTR Metro akan segera di proses oleh Aspidsus Kejati Lampung.
Ketika disinggung perihal apa saja yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. Hermansyah TR Ketum IPLI menyampaikan kepada media kedatangan IPLI di Kejati Lampung, memenuhi undangan Aspidsus Kejati Lampung terkait laporan kami beberapa minggu lalu dan melengkapi berkas yang di perlukan.
Ada 13 item dugaan tindak pidana korupsi. Meliputi, dugaan mark up alat berat, dugaan rekening gendut, diduga tidak sesuai pengeluaran dana rutin pemeliharaan alat berat, juga dugaan mark up pendapatan alat berat.” jelas Hermansyah.
Di perkirakan kerugian APBD Daerah Kota Metro mencapai miliaran rupiah. Hermansyah, menambahkan juga dan bilamana laporan kami ini ber henti di sini, maka kami akan laporkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bila perlu kita akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kita dari IPLI akan mengawal sampai tuntas dugaan korupsi di PUTR Metro.” tegas Herman.
Tapi kami dari IPLI tetap meyakini dari penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Lampung permasalahan laporan kami pasti akan segera di proses.
Di situ sudah jelas bahwa 13 item laporan kami angka kerugian APBD Daerah tahun 2022 dan tahun 2023 mencapai miliaran rupiah. Artinya ada dugaan oknum kepala dinas PUTR Metro pada tahun anggaran 2022 dan tahu 2023 diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi.” tutup Herman.
(Samsi).