Wajo,Buktipetunjuk.id —Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Andi Usama Harun, S.H.,M.H didampingi kasi Intel Andi Saiful dan kasi pidsus Andi Trismanto, mengungkapkan kepada awak media adanya tiga penetapan tersangka baru kasus korupsi ganti rugi pengadaan tanah jaringan irigasi di desa Sakkoli kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tepatnya, Selasa (6/2/2024).
Dalam penyampaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tiga tersangka ini yang berinisial AA, MA dan BS . Terungkap hasil sidang fakta keterlibatan dalam kasus korupsi ganti rugi pengadaan tanah jaringan irigasi tahun anggaran 2021.” ujarnya.
Ketiga tersangaka ini ditahan ditempat yang berbeda MA Dan BS dilakukan penahanan di rutan Sengkang, dan AA dilakukan penahanan di rutan Makassar karena tersandung kasus korupsi lain. Ketiga tersangka ini merupakan Satgas B yang bekerja sebagai pegawai di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Wajo.” jelasnya.
Ketiga tersangka ini bekerja sama membuat, atau menerbitkan surat sporadik sehingga bisa dilakukannya pencairan anggaran, yang mana dalam hal tersebut adalah tanah negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
(Wanto).