OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan memusnahkan berbagai barang bukti tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan. Rabu (01/04/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bambang Setiawan, SH., MH serta dihadiri para Kepala Seksi (Kasi). Turut hadir Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, Kabag Hukum, dan Kepala Dinas KBPPA OKU Selatan.
Dalam keterangannya, Kajari Bambang Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, di mana barang bukti dinyatakan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika. Dari total 36 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, sebanyak 20 perkara merupakan kasus narkotika, 11 perkara terkait OHARDA, dan 5 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL). Untuk perkara narkotika, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.198,6 gram, ganja 749,2 gram, serta ekstasi seberat 0,412 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti satu pucuk senjata api, 13 senjata tajam, lima unit handphone, serta perlengkapan pendukung kejahatan seperti timbangan digital, bong, dan alat hisap,” ungkapnya.
Tak hanya itu, barang bukti lain berupa 128 buah kosmetik, 28 pakaian, tas dan dompet, serta sejumlah perlengkapan seperti koper, flashdisk, peluru, hingga alat-alat seperti linggis dan gembok juga ikut dimusnahkan.
Kajari Bambang Setiawan turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang masih cukup tinggi di wilayah OKU Selatan. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pencegahannya. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Pemusnahan ini menjadi langkah nyata aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah OKU Selatan. (Ham)













