Lampung Timur,Buktipetunjuk.id —Pelarian mantan Kepala Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya. Mugo Harsono bin Sahlan (Alm) yang sempat menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) lebih kurang satu tahun akhirnya terhenti. Diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, berhasil menangkap Mugo pada Kamis malam (23/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan. Sosok yang sempat lenyap sejak 21 Mei 2024 itu kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 serta tunggakan proyek Dana Desa tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Lamtim, Agus Baka Tangdililing, melalui Kasi Intelijen Muhammad Rony, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian atas proses penyidikan yang selama ini tertunda,” ujar Rony.
Mugo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menghadapi ancaman pasal subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Usai penangkapan, Mugo digelandang ke Kantor Kejari sekitar pukul 01.15 WIB, lalu resmi dititipkan di Rutan Sukadana pukul 03.00 WIB.
Untuk menghindari risiko kabur kembali atau menghilangkan bukti, Kejari Lamtim langsung menahan Mugo selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sukadana, mulai 24 April hingga 13 Mei 2025.
Perhatian khusus terus diarahkan oleh tim intelijen Kejari terhadap proses penyidikan ini. “Penyidikan akan terus dilanjutkan oleh tim Tindak Pidana Khusus. Kami juga akan terus memperkuat koordinasi agar proses hukum berjalan lancar,” tambah Rony.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang ingin coba-coba bermain-main dengan hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi. (**)
(Red).