Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Sumsel amankan DPO korupsi dana Covid 1.3 Milyar

- Penulis Berita

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,Buktipetunjuk.Id – Setelah melarikan diri selama hampir dua tahun, Leksi Yandi, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,3 milyar, akhirnya berhasil ditangkap.

Dilansir dari sumeks.co, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang menemukan jejaknya di Kota Bandung.

Leksi Yandi sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari OKU Selatan setelah melarikan diri menjauh dari proses hukum.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa Leksi Yandi, yang merupakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, terlibat dalam penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang semestinya digunakan untuk bantuan masyarakat terdampak pandemi.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa meskipun Leksi Yandi sudah tidak hadir selama persidangan, proses hukum tetap berjalan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadapnya, setelah terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Covid-19.

Selain pidana penjara, Leksi Yandi juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta.

Apabila tidak dapat membayar, harta benda miliknya akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 2 tahun.

Baca Juga:  Pakai Uang Pribadi Pasangan ABDI Cor Jalan Tebing Meranti Muaradua Kisam

Tuntutan terhadap Leksi Yandi semula lebih berat, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan meminta agar ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Namun, Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih rendah meskipun ada permintaan untuk pidana tambahan 5 tahun penjara terkait uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena Leksi Yandi terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara dan masyarakat OKU Selatan.

Selain Leksi Yandi, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Fitri Kurniawan, yang telah lebih dahulu dihukum dengan 2 tahun penjara.

Leksi Yandi, yang sempat menghindari panggilan hukum, akhirnya ditangkap setelah pelarian panjang yang mengakhiri perjalanan buronannya.

Sementara itu terkait penangkapan ini Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Yulia Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya untuk informasi lengkap terkait penangkapan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya dalam press release yang akan digelar di kantor Kejari OKU Selatan. (*/Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Berita Terbaru