
Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Bintang untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal hingga sampai larut malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edy Qorinas.,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya meminta kepada masyarakat, untuk bisa mematuhi aturan yang ada, serta bisa menjadi masyarakat yang tertib dan terbimbing,” ujar Kompol Edy Qorinas, Jumat 23 Januari 2026.
“Kami sudah sosialisasikan KUHP yang baru, khususnya dalam Pasal 265 mengenai ketertiban umum, apabila ada laporan masyarakat karena menganggu tetangganya suara musik hingga larut malam, silahkan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang.
Selain yang diatur dalam KUHP terbaru di Pasal 265, larangan menggelar hiburan organ tunggal atau menyetel musik hingga larut malam, juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) di Lampung Selatan.
“Hiburan organ tunggal harusnya tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB. Lalu kami ada toleransi karena masih ada tamu yang datang, maka hingga pukul 21.00 WIB diperbolehkan,” kata Edy Qorinas.
Kami menegaskan apabila terjadi melampaui batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka Polsek Tanjung Bintang akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi pidana baik ke pemilik hajat, dan juga pemilik hiburan organ tunggal tersebut.
“Bagi yang nekat bandel, tentu ada sanksi pidana dan ada denda pastinya. Sesuai penerapan Pasal 265 terbaru, masyarakat yang terganggu karena musik hingga larut malam, bisa ditindak dan dilakukan penyelidikan hingga sidik,” tegas Edy Qorinas.
Untuk mencegah tindakan serupa, Polsek Tanjung Bintang sudah bekerja sama dengan unsur pimpinan kecamatan, serta kepala desa di Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, hingga Danramil Tanjung Bintang, untuk sosialisasi ke masyarakat.
Saat ini, Polsek Tanjung Bintang sudah menangani satu perkara terkait masyarakat yang menggelar hajatan dengan hiburan organ tunggal hingga larut malam.
Pada saat ini masih ada perkara yang terjadi di Desa Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Bahkan kasusnya hingga kini sudah naik ke tahap penyidikan atau sidik,” tandasnya.(Red/*)













