Bangka Barat,Buktipetunjuk.id — Kapolsek Mentok IPTU Rusdi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penambangan timah ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan, Sabtu (28/09/2024). Imbauan ini disampaikan menyusul kembali aktifnya aktivitas penambangan di kawasan tersebut dalam satu minggu terakhir, meskipun sebelumnya telah dilarang.
Aktivitas tambang timah ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan telah dilarang sejak hampir setahun yang lalu. Namun, warga setempat kembali melakukan aktivitas tersebut, kendati beberapa penambang sebelumnya telah ditangkap dan dipenjara karena melanggar hukum.
Kapolsek IPTU Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendekatan secara persuasif. “Kami memahami bahwa ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh warga di sini. Namun, perlu diingat bahwa penambangan di Perairan Tembelok dan Keranggan ini tidak memiliki legalitas. Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sah dan melanggar hukum,” ujar Rusdi.
Ia meminta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penambangan maupun jual beli hasil tambang untuk segera menghentikan aktivitas mereka dan meninggalkan lokasi. “Kami tegaskan sekali lagi, kegiatan di sini tidak memiliki dasar hukum,” katanya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Camat Mentok, Rini Indra Sari, juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari dan bermanfaat bagi kita semua. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Kritik dari Praktisi Hukum
Tindakan persuasif kepolisian ini memicu tanggapan dari Suhendar, SH, MM, seorang praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia. Ia mengkritik langkah kepolisian yang dinilai tidak konsisten dalam menangani penambangan ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan.
“Sikap ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Namun, saya merasa Polres Bangka Barat gagal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Suhendar.
Dia menambahkan bahwa beberapa bulan yang lalu, Satpolair Polres Bangka Barat secara tegas menangkap dan memenjarakan para penambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, kini tindakan tegas itu seolah menghilang.
“Saya heran, apakah sudah ada koordinasi tertentu yang menyebabkan perubahan sikap ini? Dulu mereka bertindak tegas, sekarang sikap itu menghilang, bahkan beberapa media tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak terkait. Ada apa sebenarnya?” lanjut Suhendar.
Suhendar juga berharap agar aparat penegak hukum di Polres Bangka Barat mampu menjaga marwah kepolisian. “Jika Polres Bangka Barat tidak bisa menegakkan hukum dengan baik, sebaiknya Kapolda Bangka Belitung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres dan jajarannya. Saya yakin masih banyak perwira di Polda Babel yang mampu menjalankan amanah tersebut dengan baik,” pungkasnya.
Tantangan Penegakan Hukum
Seperti diketahui, aktivitas tambang ilegal di Perairan Tembelok-Keranggan sempat dihentikan setelah adanya penindakan tegas dari Kapolres Bangka Barat. Namun, dalam beberapa hari terakhir, aktivitas tersebut kembali marak, sehingga kepolisian kembali ditantang untuk menegakkan hukum secara konsisten di wilayah tersebut.
(T-APPI)