OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan melalui, gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan sekira Pukul 12.30 Wib. Telah melakukan penangkapan terhadap kakek paruh baya inisial S (71) dalam perkara. Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, Jumat (21/7/2023).
Menurut pelapor NA (25) tahun yang beralamat di Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang bernama A yang yang merupakan anak kandung S sendiri yang masih dibawah umur, NA melaporkan S (71) ke Polres OKU Selatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/ Polres OKU Selatan /Polda Sumsel, tanggal (21 Juli 2023).
Tersangka S (71) tahun selaku petani, melangsungkan perbuatannya tersebut terhadap anak kandungnya itu, terjadi di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 16:00 Wib pada hari kamis 20 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Bilaldi Ostin, S., KOM., S.H., M.H., menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib saudari NA melapor ke SPKT Polres OKU Selatan. Perihal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di alami saudari A Binti S yang merupakan ayah kandung A sendiri pada hari, Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Pukul 16.00 wib yang dilakukan terlapor inisal S,” jelas Kastres.
“Kemudian atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, M.H., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM., melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang berada di tempat kerjanya,” ungkapnya.
Terlapor sedang melakukan pekerjaannya memecah batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan. “Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terlapor S dibawa ke kantor Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapat dan berhasil diamankan sebagai berikut, 4 (empat) helai Tali plastik warna ungu, hitam, merah muda, dan hijau berukuran 50 cm, 30 cm, 20 cm, dan 50 cm, 1 (satu) helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 (satu) helai celana training panjang tersangka berwarna coklat bergaris putih di sebelah kiri dan kanan, 1 (Satu) helai celana dalam berwarna biru milik korban, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak putih merah milik korban dengan motif boneka beruang di dada sebelah kiri, 1 (satu) helai celana training panjang berwarna merah cerah dengan garis berwarna kuning di bagian kanan dan kiri milik korban, 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 CM.
Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
(Tisna).