Foto Agung Ch
Mojokerto,Buktipetunjuk.id –
Sejumlah kepala desa di berbagai daerah disorot publik akibat sikap reaktif mereka ketika mendapat pengawasan dari warga. Pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa kerap ditanggapi secara emosional dan dianggap sebagai serangan pribadi, alih-alih sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh aturan perundang-undangan.
Pengamat kebijakan publik menilai, fenomena tersebut menunjukkan masih lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Padahal, pengelolaan dana desa merupakan urusan publik yang wajib terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Pengawasan warga bukan bentuk perlawanan, melainkan hak masyarakat untuk memastikan anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Agung Ch, penulis opini kebijakan desa, Sabtu (13/12/2025).
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kepala desa merasa tidak nyaman ketika diawasi. Pertama, masih adanya anggapan bahwa pengawasan merupakan ancaman terhadap otoritas kepala desa. Kedua, minimnya pemahaman bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan publik yang menuntut keterbukaan informasi.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kekhawatiran terbongkarnya kesalahan administrasi maupun ketidakjelasan pelaksanaan proyek desa. Kondisi ini diperparah oleh budaya birokrasi lama yang menempatkan warga hanya sebagai penerima kebijakan, bukan sebagai mitra pengawas pemerintahan.
Selain itu, tidak jarang pengawasan warga dipersepsikan sebagai manuver politik untuk menjatuhkan kepala desa. Padahal, tujuan utama pengawasan adalah mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kepada lembaga berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum, apabila Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Laporan sebaiknya disampaikan secara tertulis dan disertai bukti pendukung yang memadai.
Penguatan transparansi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.(Red/**)













