Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –Persoalan penganiayaan yang di lakukan oknum kepala desa (Kades) desa Kebon Dalam, dan istri serta keponakan terhadap wartawan Suararakyat21 yang terjadi di kediaman kepala desa Kebon Dalam, Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, pada tanggal 12 Juli 2023 memasuki babak baru.
Saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan para saksi-saksi pelapor untuk di mintai keterangan guna kepentingan penyidikan dari pihak personil Polsek Bukit, Kemuning, Polres Lampung Utara, Jumat (21/07/2023)
Tinas Rianto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari, Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira Pukul 12.30 Wib oleh personil Polsek Bukit Kemuning mewakili satuan Kanitres Polsek setempat. Dalam hal, penangan kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan yang di lakukan onkum Kades Kebon Dalam, Istri beserta keponakan menyampaikan. Akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari, Sabtu 22 Juli 2023 dengan melalui surat resmi pemanggoilan kepada Kades Kebon Dalam, istri dan keponakan guna pemeriksaan,” jelasnya.
“Saya Tinas Rianto selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) dari media Suararakyat21 provinsi Lampung meminta dan berharap, kepada kawan-kawan satu profesi, untuk memantau jalannya proses pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap saya, yang dilakukan oknum Kades Kebon Dalam kecamatan Abung Tinggi,” ungkap Tinas Rianto.
Saya sudah serahkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara untuk mengusut tuntas perkara ini dan saya berharap persoalan ini bisa di ungkap seterang-terangnya dan ditindaka lanjuti sampai tuntas dan bila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup agar segera dinaikan ketingkat penyelidikan perkaranya,” ujar Tinas Rianto.
Tias Rianto, meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning agar profesional dalam melakukan pemeriksaan, penangan dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya. Jangan sampai peristiwa ini menjadi presiden buruk bagi wartawan dan pihak kepolisian, kepada pelaku saya meminta di proses sesuai dengan Hukum dan Undnag Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI ini,” pinta Tinas Rianto
(Tim/Hen).