Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag: Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor

- Penulis Berita

Jumat, 3 April 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka.

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Dimana secara fakta ditemukan bahwa ternyata SHM No. 212 an. Terdakwa
THIO bukan merupakan permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama
kalinya seperti penerbitan SHM No. 1098 Tahun 2008, melainkan
permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 335 NT an. SUPARDI
(dahulu SULTAN ZAINUN MANGAN, sekarang an. THIO) yang terbit pada
tahun 1981 atau terbit sebelum SHPakai No. 12 NT sehingga tidak
memerlukan pemeriksaan Panitia. Sehingga menunjukan bahwa sejak tahun
1982 atau sejak SHPakai No. 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang
tindih dengan SHM No. 335 NT

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun.

Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh Negara.

Baca Juga:  Pelantikan dan pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih Priode 2023-2029, M.Hendra Halim.,S.H Terpilih Kembali.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menarik persoalan ini ke ranah korupsi dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat.

Para ahli hukum menilai langkah JPU tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi.

“Oleh karena perkara tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah tipikor karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum,” ujar Prof. Hamzah di persidangan.

Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa aset tanah tersebut faktanya masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

“Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” tegas Prof. Azmi.

Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Padahal, secara hukum berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama.

Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.

Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit.

Dengan status Thio sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan MA yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru