Dr. Suriyanto Pd: Oknum BPK jadi sarang penyamun terseret skandal korupsi.

- Penulis Berita

Sabtu, 4 November 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Sebelumnya, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.

Praktisi Hukum, Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, mengaku prihatin dan geram dengan ditangkapnya oknum anggota BPK tersebut. Menurut Suriyanto, anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara.” ungkap Suriyanto dengan nada gram.

“Keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi ini tentu sangat mengagetkan kita semua, Masyarakat tentu mempertanyakan integritas lembaga ini. Bagaimana mungkin seorang anggota BPK bisa terlibat dalam aksi korupsi tanpa sepengetahuan lembaga ini? Atau adakah kemungkinan ada pihak lain di BPK yang juga terlibat? Ini skandal korupsi terbesar dan sangat memalukan di rezim ini,” kata Suriyanto kepada media di Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.

Baca Juga:  Memprihatinkan survei setara: 83,3 persen siswa SMA anggap Pancasila bisa diganti.

Suriyanto menegaskan, perilaku koruptor ini merupakan perbuatan amoral merusak tata nilai kehidupan bangsa, menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat Indonesia.

“Kasus Achsanul Qosasi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keuangan negara. Hal ini tentu menjadi pertanda buruk bagi pemerintah, karena bisa berarti ada pihak lain yang juga terlibat dalam aksi korupsi serupa. Ini harus diusut tuntas, tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam skandal ini, wajib diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Suriyanto.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni.
Satreskrim Polres Metro Amankan Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Over Kredit Kendaraan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB