Ditreskrimum Polda Lampung Resmi Tetapkan 2 Oknum LSM Tersangka Pemerasan Disertai Pengancaman

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman. Kedua tersangka, yakni Wahyudi dan Fadli, diketahui merupakan ketua dan anggota dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025. Di mana, tersangka menghubungi korban dan memperkenalkan diri. Tak lama kemudian, ia mengirim sejumlah berita yang dimuat di portal online miliknya kepada korban.

Dari data komunikasi milik pelaku yang kami analisa, kami mendapatkan data korban bukan hanya satu orang ini saja. Kejadian ini bukan hanya satu kali ini saja. Nantinya juga korban-korban lainnya juga akan kami panggil.” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025

Menurut korban, berita-berita tersebut berisi informasi yang tidak sesuai fakta dan diduga sengaja dibuat untuk menimbulkan rasa takut agar terjadi negosiasi.

Pada 7 Juli 2025, tersangka mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman kepada korban. Setelah itu, korban langsung memblokir nomor tersangka.

Kemudian pada Kamis, 18 September 2025, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa akan ada aksi demonstrasi yang digelar LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung.

Aksi tersebut membawa tuntutan kepada Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Abdul Moeloek serta melakukan reformasi terhadap pejabat struktural yang dianggap gagal meningkatkan pelayanan. Korban lalu memerintahkan seorang saksi untuk bertemu langsung dengan para tersangka.

Dalam pertemuan itu, tersangka menyampaikan bahwa demonstrasi dan pemberitaan negatif dapat dibatalkan jika korban bersedia memberikan dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta, atau fee sebesar 20 persen.

Ketika saksi menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, para tersangka kemudian meminta uang tunai Rp80 juta atau 20 persen dari nilai proyek.

Akhirnya, pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 17.50 WIB, tim Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik dengan nomor polisi BE 813 A yang tidak sesuai dokumen STNK asli, tiga unit telepon genggam, serta dua bilah senjata tajam.

Kombes Indra menuturkan, modus ini bukan kali pertama dilakukan para tersangka. Polisi menemukan bukti bahwa ada korban lain dengan pola serupa. Jika korban tidak merespons, mereka akan diancam dengan pemberitaan negatif demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 2 Ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” tandasnya.(**)

Editor: Redaksi

 

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *