Disinyalir Kabid DTPHPKP Lamtim menghindar enggan di konfirmasi terkait DBH CHT.

Foto Ilustrasi Tembakau.

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idTim media terus berupaya melakukan penelusuran dan mempertanyakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) kabupaten Lampung Timur pada tahun 2023-2024 kedinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kabupaten Lampung Timur.

Menurut keterangan dari sekertaris BAPPEDA kabupaten Lampung Timur. Ahmad Fauzi menyampaikan dan membenarkan kalau bantuan dari Menkeu DBH CHT anggaran APBN Pusat itu pada tahun 2023 berjumlah Rp 1.379.064.00.

Ruangan kosong.

Sebagai pengelolaan nya ada di dua dinas, dinas pertanian perkebunan dan dinas Kesehatan Lampung Timur. Masing-masing 50% dan untuk apa kegiatan nya itu dua dinas tersebut yang tau. Untuk itu rekan media bisa langsung konfirmasi saja kepada bidang perencanaan nya.” ungkap Ahmad Fauzi, Senin (01/07/2024).

Sebelumnya diberitakan pada tanggal 13 Juni 2024 dengan judul “Disinyalir penyaluran DBH CHT Kab Lampung Timur tahun 2023-2024 sarat penyimpangan”. Disinyalir Kabid DTPHPKP terkesan menghindar enggan di konfirmasi terkait DBH CHT.

Media ini langsung mendatangi kabid perkebunan Artado, namaun sudah berulangkali tim media tidak pernah bertemu hanya bertemu dengan salah satu staf. Disinyalir bapak kabid jarang masuk kantor dengan alasan sedang sakit.” tutur salah satu staf yang bernama Zulfa.

Menurut Zulfa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) itu diberikan berupa barang untuk bajak lahan untuk tanam tembakau bibit, pupuk dan obat obatan pestisida.” jelas Zulfa.

Sementara dari pengakuan ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lampung Timur, Susyanto, sebagai organsiasi dengan tujuan untuk memfasilitasi petani tembakau dengan melakukan berbagai upaya pemberdayaan petani di kabupaten Lampung Timur. Melalui surat pernyataan Susyanto menyanggah kalau bantuan yang disampaikan oleh staf tersebut tidak benar.

Sampai berita ini diterbitkan kembali kabid Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) kabupaten Lampung Timur, Artado belum bisa di konfiramsi. Bersambung.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *