Foto Screenshot.
OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Disinyalir mirip oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Selatan, sebagai dokter disinyalir terlibat dalam politik yang berpihak ke salah satu Bakal Calon Bupati OKU Selatan Priode 2025-2030 mendatang.
Pasalnya, oknum ASN itu sendiri secara belak-belakan memposting kegiatannya disalah satu pasar, kalangan yang diunggahnya melalu jejaring Media Sosial (Medsos) Accoun Facebook. Disinyalir sangat mirip dengan akun pribadinya @Agus A. Wijaya Ike. Minggu, 22 September 2024.
Dimana, dalam postingan itu dirinya memberikan Caption “Belusukan kedai… Mangke banyak huleh suahe… sambil cakaee lemang, dimana tulisan itu bermakna Belusukan biar dapat suara, sembari mencari lemang alias makanan khas suku semende.
Sedangkan, sejauh ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Selatan Tahun 2024 belum memasuki masa kampanye.
Sedangkan, didalam peraturan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.(3)
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah diminta bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.(4)
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Menyambung itu, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,(5) termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
Dengan adanya postingan Oknum Dokter ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat OKU Selatan yang mencontreng marwah Netralitas ASN dalam Pilkada.
Tentunya, ini harus menjadi perhatian bagi Badan Pengawa Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan.
(Ham).