Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –Oknum kepala pekon tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus inisal TA ditangkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, TA diduga telah mengedarkan 20 kilogram sabu dalam kurun waktu delapan bulan. Polisi telah mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti enam kilogram sabu sementara sisanya sudah habis terjual, Selasa (6/6/2023).
Oknum kepala pekon (kadesa Red) inisial TA (30) ditangkap di rumah Jln. Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu yang sebelumnya Polisi telah meringkus rekannya FN, 39 tahun selaku pesuruh TA oknum Kepala Pekon Tiuh Memon, tepatnya di Jln. Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
“Kombes Pol, Erlin Tangjaya, mengungkap penangkapan TA sebagai bandar dan pengedar 20 kilogram sabu. TA Oknum Kepala Pekon Tiuh Memon ini, diduga sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi jaringan Sumatera,” ungkap Erlin Tangjaya Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.
Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan lebih lanjut dari kedua tersangka yang telah diamankan Polisi mengamankan Barang Bukti Sabu (BB) seberat 6,18 Kg, 3 handphone, dan timbangan digital. Sabu ukuran satu kilogram yang telah dibungkus dengan kemasan teh cina. Bandar juga mengedarkan sabu kemasan 1/2 kilogram sampai 1 Kg yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.
Oknum kepala pekon Tiuh Memon (TA) telah mengakui berbisnis barang haram ini sudah delapan bulan. Karena keluarganya terlilit hutang sebesar Rp130 juta. Keuntungan bisnis haram juga dipakai kebutuhan sehari-hari. Setelah dibekuk polisi, oknum kepala pekon ini merasa malu dan menyesal serta meminta maaf.
Direktorat Narkoba Polda Lampung masih melakukan pengejaran dan memburu rekan kepala pekon, inisa IK terduga sebagai pemilik dan jaringan bandara pemasok sabu lintas Provinsi.
Kedua pelaku TA dan FN dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang penyalah gunaan Narkotika,” pungkasnya. (**)