Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Menangkap Oknum Kepala Pekon BB 6 Kg Sabu.

- Penulis Berita

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idOknum kepala pekon tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus inisal TA ditangkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, TA diduga telah mengedarkan 20 kilogram sabu dalam kurun waktu delapan bulan. Polisi telah mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti enam kilogram sabu sementara sisanya sudah habis terjual, Selasa (6/6/2023).

Oknum kepala pekon (kadesa Red) inisial TA (30) ditangkap di rumah Jln. Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu yang sebelumnya Polisi telah meringkus rekannya FN, 39 tahun selaku pesuruh TA oknum Kepala Pekon Tiuh Memon, tepatnya di Jln. Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

“Kombes Pol, Erlin Tangjaya, mengungkap penangkapan TA sebagai bandar dan pengedar 20 kilogram sabu. TA Oknum Kepala Pekon Tiuh Memon ini, diduga sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi jaringan Sumatera,” ungkap Erlin Tangjaya Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan lebih lanjut dari kedua tersangka yang telah diamankan Polisi mengamankan Barang Bukti Sabu (BB) seberat 6,18 Kg, 3 handphone, dan timbangan digital. Sabu ukuran satu kilogram yang telah dibungkus dengan kemasan teh cina. Bandar juga mengedarkan sabu kemasan 1/2 kilogram sampai 1 Kg yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.

Baca Juga:  DPD GRANAT Provinsi Lampung hadiri kuliah daring, menyoroti topik yang kontroversial ilmu saraf dan ganja.

Oknum kepala pekon Tiuh Memon (TA) telah mengakui berbisnis barang haram ini sudah delapan bulan. Karena keluarganya terlilit hutang sebesar Rp130 juta. Keuntungan bisnis haram juga dipakai kebutuhan sehari-hari. Setelah dibekuk polisi, oknum kepala pekon ini merasa malu dan menyesal serta meminta maaf.

Direktorat Narkoba Polda Lampung masih melakukan pengejaran dan memburu rekan kepala pekon, inisa IK terduga sebagai pemilik dan jaringan bandara pemasok sabu lintas Provinsi.

Kedua pelaku TA dan FN dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang penyalah gunaan Narkotika,” pungkasnya. (**)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB