Baturaja,Buktipetunjuk.id –
Terlalu lama menunggu penangan perkara Kliennya Advokat Rahmat Hidayat, S.H mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu OKU, Jumat (29/1/2026).
Penundaan dugaan penanganan perkara Kliennya, tanpa alasan dan kepastian hukum yang sah atas laporan polisi kliennya mengenai dugaan tindak pidana pengerusakan.
Permohonan tersebut diajukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menurut Rahmat membuka ruang pengujian atas tindakan dan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Rahmat menyampaikan, laporan polisi kliennya telah berjalan selama kurang lebih delapan bulan, namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Padahal, menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ungkap Rahmat melalui jejaring media Buktipetunjuk.id, Minggu 1 Februari 2026.
“Kami telah menyerahkan tiga alat bukti, yakni keterangan tiga orang saksi fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti serta bukti elektronik, dan laporan polisi yang lengkap. Secara hukum, minimal dua alat bukti sudah cukup untuk memulai penyidikan.
Menurutnya, apabila unsur-unsur Pasal Pengerusakan telah terpenuhi dan alat bukti mencukupi, maka penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum,” ujar Rahamat.
Rahmat juga menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ranah hukum perdata. Menurutnya, laporan yang diajukan kliennya berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan batu bata pembatas tanah, bukan sengketa hak atas tanah.
Untuk mendukung argumentasi, Rahmat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menyatakan bahwa perusakan terhadap objek yang diketahui milik orang lain tetap merupakan tindak pidana meskipun berada di atas tanah terdakwa.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut pihaknya menduga adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta tindakan menghalangi dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan laporan tersebut.
Ia berharap Hakim Tunggal Praperadilan dapat menilai permohonan secara objektif, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi Kliennya.(*)
Editor: Redaksi












