MADINA, Buktipetunjuk.id –
Aktivis sekaligus jurnalis Magrifatulloh Lubis resmi melaporkan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite oleh oknum di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang ke Polres Mandailing Natal Sumatera Utara. Laporan itu dilayangkan Jumat pagi, 30 Oktober 2026, didampingi kuasa hukum Rahmat Hariandi Pulungan, SH.
Laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) diterima Brigpol Anas F. Saragih di Mapolres Madina. Dua terlapor dalam kasus ini adalah DM, sopir armada operasional, dan ME, Kepala SPPG Bukit Malintang. Keduanya diduga menyalahgunakan BBM subsidi untuk mobil dinas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai APBN.

Kuasa hukum pelapor, Rahmat Hariandi Pulungan, menyebut kasus ini terungkap pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 11.02 WIB. Saat itu, satu unit minibus berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor polisi BK 8767 CJ kedapatan mengisi Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua-Mompang Julu, Jalan Trans Sumatera. “Penumpang mobil mengakui armada itu dari SPPG Bukit Malintang untuk program MBG,” kata Rahmat, Jumat (30/10).
Pernyataan Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, yang sempat mengklaim penggunaan Pertalite untuk MBG “sah demi hukum” langsung dibantah Dinas Perdagangan Madina. Kepala Dinas Perdagangan Madina, Zulham Zainuddin Fahmi, menegaskan pada 25 Oktober 2026 bahwa seluruh mobil distribusi MBG di Madina dilarang keras menggunakan Pertalite.
Pelapor menilai tindakan itu melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, Perpres No. 191/2014 yang melarang kendaraan dinas memakai BBM subsidi, serta Juknis BGN No. 401.1/2025 yang mewajibkan rantai pasok MBG memakai BBM non-subsidi.
“Ini mencerminkan mentalitas koruptif oknum di daerah yang menggerogoti marwah program prioritas presiden,” ujar Magrifatulloh.
Dalam laporannya, pelapor meminta Polres Madina segera memanggil dan memeriksa Dedi Mulia dan Marwan Efendi. Mereka juga mendesak pengusutan dugaan manipulasi anggaran operasional SPPG Bukit Malintang serta koordinasi dengan BGN Pusat untuk sanksi etik berupa pencopotan jabatan.
Sejumlah bukti diserahkan ke polisi, meliputi fotokopi KTP pelapor, surat laporan bermaterai, rekaman video dalam keping VCD, serta kliping berita terkait pengisian Pertalite dan pernyataan Kadis Perdagangan Madina.
Menurut Magrifatulloh, SPKT Polres Madina menyatakan laporan diproses sebagai Laporan Polisi Model B atau Dumas karena kerugian dialami negara.
Kuasa hukum pelapor, Rahmat Hariandi, mengapresiasi Polres Madina yang telah menerima laporan. Ia berharap kasus ini jadi bagian dari pemberantasan mafia energi. “Supaya kerugian negara tidak bertambah,” katanya.(Red)









