Debt Collector Bank Plecit Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Pasar Metro Ditangkap Polisi.

- Penulis Berita

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Polres Metro Polda Lampung, Kurang dari 24 jam setelah kabar dugaan penganiayaan Juru parkir (Jukir) Megamall, Metro pusat viral, seorang Dept Collector Bank Plecit yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus Polisi dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada tanggal 27 April 2024 jam 15.30 wib di Megamall Kota Metro, Kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial E (50) akan membayar angsuran koperasi dengan terlapor yang berinisial AS (28), namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan 3 orang temannya namun yang dilihat korban yang mengeroyok korban hanya terlapor dan 1orang temannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian batang hidung, mata sebelah kiri, badan dan kaki korban akibat pukulan dari pelaku.

Baca Juga:  Revan Syaputra Bangsawan Bantah Bahwa Dirinya Mengelola Tambang Ilegal di Kabupaten Bolamongodow Selatan

“Tadi malam sekitar jam 22.00 WIB Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah bedeng 29 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara dan petugas langsung menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan ,” Ucap Kasat.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya. Kini Tersangka telah diamankan di Mapolres Metro.

Sedangkan 3 Rekan pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Sudah ada dua Saksi Kami mintai keterangan, kemudian juga kami amankan barang bukti berupa sepotong kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya” tandasnya.

Kini pelaku mendekam di Polres Metro, sementara tiga Rekannya masih menjadi buronan Polisi. Dept Collector terduga pelaku penganiayaan Jukir di Metro tersebut terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru