Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa DD Kampung Gedung Meneng tahun 2021.
Ketiga tersangka, mantan Kepala Kampung Gedung Meneng (I), seorang ASN yang merupakan Sekretaris kampung (A) dan mantan bendahara kampung (K)
Kepala Kejari Kabupaten Tulang Bawang melalui Kasi Pidsus, Habib kepada awak media mengatakan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari tim penyedik kejaksaan negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBkam Kampung Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021.
“Mantan kepala kampung Gedung Meneng beserta rombongan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa Tahun 2021. Jadi pada hari ini memang setelah proses penyidikan kita kemarin dan telah mengumpulkan dua alat bukti sehingga sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka, kata Habib, Rabu (13/09/2023).
Dia menjelaskan dalam kasus korupsi tersebut, (I) dan dua rekannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBkam tahun anggaran 2021 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 660 Juta.
Habib juga menuturkan bahwa berdasarkan Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 serta surat perintah.” tuturnya.
Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka ialah komprandi yaitu, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan, antara lain pengerjaan kegiatan fisik, seperti jalan, rabat beton, gorong-gorong serta pengadaan alat-alat komputer, kegiatan sanitasi posko jaga kesehatan dan PKK.
Habib menambahkan, “Penanganan kasus ini dimulai dari APIP yang memberikan kepada kami bahwa mereka tidak mengikuti hasil dari laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP, oleh karenanya diserahkan ke kejaksaan dan kejaksaan Tulangbawang dalam kurun waktu dua bulan berhasil mengungkap alat-alat bukti dan pada hari ini menetapkan penetapan tiga tersangka.” imbuhnya.
Terakhir ia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kampung, agar tidak bermain dengan anggaran Dana Desa. Saya mewakili atas nama pimpinan dan rekan-rekan yang lain tentunya menekankan pada seluruh aparatur kampung yang ada di kabupaten Tulang Bawang agar tidak main-main dengan anggaran dana kampung, laksanakan sesuai dengan perencanaan buat pertanggung jawaban yang real tidak mengada-ada sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini.” ujarnya.
(Red).