Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa

- Penulis Berita

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, BUKTIPETUNJUK.ID–Aminudin, S.P, selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menanggapi sanggahan atau tepisan Supi’ah selaku Camat Natar yang dimuat di Media Online Radarlamsel.disway.id terbitan Kamis (02/01/2025).

Menurut Camat Natar, beberapa kali pihak Kecamatan melayangkan surat teguran terkait realisasi penggunaan Dana Desa.

Bahwa mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Desa di Kecamatan Natar, kata camat Natar, pihaknya telah bekerja secara maksimal bahkan tugas dan fungsi selaku Camat telah dijalankannya sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.

Sanggahan Camat Supi’ah yang menjelaskan telah melakukan pengawasan dan pembinaan dimuat di Media tersebut, justru sebaliknya, pernyataan atau sanggahan Camat Natar tersebut justru menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memahami tugas dan fungsinya selaku perpanjangan tangan Bupati sebagai Pembina dan Pengawasan, dan yang bersangkutan tidak memahami isi dari Perbup nomor 48 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Dijelaskan bahwa, persyaratan pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I yang ditentukan, serta tidak ditentukan dan ADD triwulan 1 Tahun Anggaran 2024
1. APBDes awal (Perdes, Perkades, Berita Acara Musyawarah BPD, Lampiran Perdes dan Perkades 1a, 1b, 1c dan RAB) R-APBDes harus di Evaluasi terlebih dahulu di tingkat Kecamatan menggunakan Form dilampir 1 Perbup No. 48 Tahun 2023.
2. RPJMDes (Bagi Kepala Desa yang dilantik di Tahun 2023).
3. RKPDesa.
4. Proposal DD yang ditentukan Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2024 (Cover).
Tanggal 18 Maret 2024
– Permohonan pencairan DD Tahap I yang ditentukan.
– Surat pernyataan DD 100% yang ditentukan (Bermaterai).
– Surat pernyataan DD Tahap I yang ditentukan (Bermaterai).
– Rincian DD 100% yang ditentukan (Ditandatangani oleh Camat).
– Rincian DD Tahap I yang ditentukan (BLT Desa minimal 7 Bulan), (Ditandatangani Oleh Camat).
– Fotocopy buku rekening.
5. Proposal DD yang tidak ditentukan Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2024.

(Cover) Tanggal 18 Maret 2024 -Permohonan pencairan DD Tahap I yang tidak ditentukan.

– Surat pernyataan DD 100% yang tidak ditentukan (Bermaterai).
– Surat pernyataan DD Tahap I yang tidak ditentukan (Bermaterai).
– Rincian DD 100% yang tidak ditentukan (Ditandatangani oleh Camat).
– Rincian DD Tahap I yang tidak ditentukan (Ditandatangani oleh Camat).
– Fotocopy buku rekening.
6. Proposal ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023 (Cover).
– Permohonan ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023.
– Surat Pernyataan ADD Desember (Bermaterai).
– Rincian ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023 (Ditandatangani oleh Camat).
– Fotocopy Rekening.

Baca Juga:  Penentuan Penetapan (TPS) Pilkades Desa Tulung Balak Tanjung Raja.

Kemudian persyaratan pencairan tahap 2, poin 2 dijelaskan laporan realisasi penyerapan can capaian keluaran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaanya di tahap 1 menunjukkan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 40 persen sampai dengan 60 persen dari dana tahap 1 dan BLT DD yang sudah disalurkan.

Poin 3, surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaanya tahap 1 kepada Camat, selanjutnya Camat mengeluarkan surat keterangan yang disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Senada dengan penjelasan Muhammad Iqbal, selaku Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Lampung yang dihubungi via WhatsApp Minggu (05/01/2025) bahwa syarat pencairan DD tahap 2 melampirkan rincian DD tahap 2 diketahui dan di tanda tangani Camat. Laporan realisasi tahap 1, minimal sudah terealisasi 60 persen diketahui dan ditanda tangani Camat.

“Syarat DD tahap 2, Rincian penggunaan DD tahap 2 (diketahui dan di TTD Camat). Laporan realisasi tahap 1 minimal sudah terealisasi 60 persen (diketahui dan di TTD Camat)”, jelas Iqbal.

Jadi jelas bahwa Camat harus melakukan monitoring dan memastikan pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahap 1 sudah teralisasi minimal capain 60 persen baru dapat menandatangani pengajuan desa untuk pencairan tahap 2. Jadi tidak bisa di tepis bahwa ketidak pahaman Camat atas Perbup no. 48 tahun 2023 dan tentang persyaratan pengajuan Dana Desa mengakibatkan realisasi Dana Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan merugikan warga masyarakat desa dan merugikan keuangan negara.

Hal tersebut dipertegas penjelasan Erdiansyah, S.H, selaku Kepala Dinas PMD Lampung Selatan yang dihubungi via telpon pada Jum’at (02/01/2025). Camat semestinya melakukan monitoring sebelum menanda tangani pengacuan pencairan DD tahap berikutnya, guna memastikan bahwa pelaksaan kegiatan benar-benar sudah dilaksanakan oleh desa.

Jadi jelas, bahwa seorang Camat tidak cukup hanya memberikan teguran lisan atau teguran tertulis saja, tetapi Camat patut tidak menandatangani proposal pengajuan dana desa apabila pihak desa belum melaksanakan kegiatan pelaksanaan Dana Desa termin sebelumnya.

Terkait hal tersebut, Aminudin berharap kepada pemerintahan terpilih hasil Pilkada 2024 agar benar-benar dapat menempatkan orang-orang yang punya integritas dan pejabat yang benar-benar memahami permasalahan di desa dan mengerti terkait aturan Dana Desa untuk ditempatkan sebagai Camat.

Hal ini menurut Aminudin penting karena Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di Kecamatan untuk memastikan seluruh program pembangunan di desa dapat terealisasi dengan baik.

(Rls)

 

Sumber : Media Partners FPII Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru