Lampung Timur,Buktipetunjuk.id —Mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur, masih ada indikasi oknum yang melakukan kampanye gelap atau Black Campaign, yang cenderung mengarah ke fitnah dan hoax (Berita Bohong) di sebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga mengakibatkan kerusuhan informasi di tengah masyarakat Lampung Timur, Selasa (17/09/2024).
“Ela Siti Nuryamah di isukan bukan warga Lampung Timur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, diketahui berita tersebut merupakan fitnah dan hoax. Ela Siti Nuryamah pernah menjadi wakil ketua satu DPRD Lampung Timur periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah itu dirinya pada pemilu 2019 menjadi anggota DPR RI dari dapil Lampung dua yang mana kabupaten Lampung Timur, menjadi salah satu cakupan wilayah daerah pemilihannya. Dalam pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat, Ela tercatat beralamatkan di desa Sidorejo kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.
“Mba Ela itu alamat domisili d KTP nya warga Lampung Timur, beliau itu pernah menjadi wakil ketua satu DPRD Lamtim, jangan hoax dan black campaign deh. Kita berpolitik sehat bersaing sehat, jangan tebar fitnah,” terang Rahmat tokoh pergerakan pemuda kabupaten Lampung Timur yang saat ini menjabat bendahara DPC Gerakan Anti Narkoba (Granat) Lampung Timur.
Menurutnya, didalam pasal 28 ayat 3 UU ITE 2024 tentang hoax yang menimbulkan kerusuhan yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kemudian orang yang melanggar ketentuan itu maka berpotensi dipidana penjara 6 tahun di denda paling banyak satu miliar sebagaimana di atur dalam pasal 45a ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024.
“Hati-hati berita hoax bisa dipidana dan di denda 1 miliar. Apabila kedepan ada yg masih menebar fitnah dan hoax kami sebagai perwakilan pergerakan di Lampung Timur akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan tutuntutan sebagaimana hukum yang berlaku.” tegas Rahmat yang dikenal aktif di setiap pergerakan organisasi di kabupaten Lampung Timur.
Pihak Disdukcapil yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, bahwa Ela Siti Nuryah di dalam KTP Elektronik merupakan warga Lampung Timur. “Memang sah secara administrasi tercatat di Disdukcapil beliau ibu Ela warga Lampung Timur yang beralamatkan di dusun Rejobinangun desa Sidorejo kecamatam Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.” ungkap salah satu pegawai di Disdukcapil yang enggan identitasnya di publikasikan.
(Red).