Oleh : Husni Alholik, S.H
Di tengah dinamika politik lokal yang terus bergerak, satu hal yang tidak boleh goyah adalah profesionalisme birokrasi. Di titik inilah peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi sangat menentukan. PPK bukan sekadar penandatangan surat keputusan, melainkan penjaga arah moral dan administratif dalam penempatan pejabat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jelas menegaskan penerapan sistem merit. Artinya, setiap promosi, mutasi, maupun rotasi harus berbasis kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas. Bukan karena kedekatan, bukan karena loyalitas personal, dan tentu bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
Dalam praktiknya, godaan intervensi selalu ada. Entah dalam bentuk rekomendasi informal, bisik-bisik kekuasaan, atau tekanan politis yang halus. Namun di sinilah integritas PPK diuji. Ketika jabatan mulai dipengaruhi kepentingan non-profesional, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi kepercayaan publik.
Birokrasi yang sehat tidak dibangun dari rasa sungkan, apalagi rasa “utang budi”. Ia dibangun dari keberanian berkata tidak pada intervensi yang bertentangan dengan aturan. Tegak lurus bukan berarti keras kepala, melainkan konsisten pada regulasi.
Jangan sampai terjadi peningkatan jabatan secepat kilat bak sebuah petir, eselon III baru hitungan bulan dan belum sampai pada tahap evaluasi kinerja, sudah melambung tanpa kendala gapai eselon II seolah olah mengabaikan aturan tentang ASN.
Perlu dipahami, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN di daerah. Namun kewenangan tersebut dibatasi norma hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sistem merit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng agar birokrasi tidak menjadi alat kepentingan jangka pendek.
Ini adalah refleksi normatif tentang pentingnya menjaga marwah birokrasi. Kritik terhadap sistem adalah bagian sah dari demokrasi, sepanjang disampaikan secara proporsional, berbasis regulasi, dan tidak mengandung tuduhan tanpa bukti.
Justru publik berhak berharap PPK berdiri di garis depan menjaga profesionalisme. ASN yang bekerja dengan kompetensi dan integritas harus diberi ruang tumbuh tanpa bayang-bayang intervensi. Jika PPK tegak lurus, maka organisasi akan kuat. Jika PPK goyah, maka sistem akan rapuh.
Pada akhirnya, jabatan publik bukan ruang kompromi kepentingan. Ia adalah amanah negara. Dan amanah itu hanya bisa dijaga oleh keberanian untuk patuh pada aturan, bukan pada tekanan.(*)













