Bidan desa di Muaradua Kisam nekat akhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idBidan desa Padang Lay, dan desa Muaradua Kisam kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, Agustina Febriani 32 tahun nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kediamannya desa Muaradua Kisam kecamatan Muaradua kisam. Pada hari, Selasa 23 Januari 2024 tepat Pukul 11.19 Wib.

Menurut Defri 43 tahun yang merupakan saksi mata sekaligus kakak kandung dari korban mengatakan bahwa sekitar pukul 11 lewat 19 menit Wib dirinya mengetuk pintu kamar korban dengan tujuan membangunkan korban.

Setelah beberapa kali diketuk dan dipanggil tidak ada sahutan kemudian saksi memeriksa melalui jendela luar kamar ketika gorden di sibak di temui korban sudah tergantung dengan posisi kepala miring kekanan dan lidah terjulur.” kata Defri.

Mengetahui hal tersebut saksi mata langsung berteriak meminta bantuan kepada masyarakat untuk segera menurunkan korban, dalam posisi tergantung dengan seutas tali mengikat dileher.

Selain meminta bantuan warga menurunkan korban dan sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Muaradua Kisam, kemudian pukul 11 lewat 25 menit Wib tim puskesmas kecamatan muaradua kisam tiba di lokasi dan langsung memeriksa keadaan korban kemudian menyatakan bahwa korban telah tidak bernyawa lagi.” unarnya.

Masih menurut keterangan Defri 43 tahun mengatakan bahwa untuk sementara korban memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri disinyalir karena depresi.” tandasnya.

(Riyan).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *