Bantuan P3-TGAI Kampung Mujirahayu, disinyalir dimonopoli oknum Kakam.

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –Bantuan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di desa Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, mendapatkan bantuan swakelola Tahun 2023 disinyalir dimonopoli oleh oknum Kepala Kampung (Kakam).

Kegiatan P3-TGAI dilaksanakn oleh ketua dan kelompok P3A untuk partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan berkesinambungan dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani dan dapat dikembangkan oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).

Pasalnya, menurut keterangan Yadi selaku ketua P3A dan penerima bantuan pembuatan saluran irigasi tahun 2023, saat ditemui tim media di kediamannya, Jum’at (09/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Yadi, mengata bahwa semua kegiatan mulai dari keuangan, material tenaga kerja itu ditangani oleh kakam Mujirahayu Subandi,” kata Yadi.

“Benar saya selaku ketua P3A Mujirahayu dan memang benar dapat bantuan irigasi, namun saya hanya ikut waktu tanda tangan saja, selebihnya mulai dari keuangan material tenaga kerja saya tidak tau, dan tidak pernah dilibatkan semua itu dikelola Kakam Subandi sendiri yang menangani mas,” jelas Yadi

Baca Juga:  Warga desa Bale Rejo mintak jalan rusak segera di bangun.

 

Untuk lebih jelasnya kalau ingin tau, silahkan temui kepala Kampung Mujirahayu. “Tidak samapia disitu saja tim meninjau lokasi pekerjaan irigasi P3-TGAI namun sangat disayangkan tim tidak menemukan papan informasi pekerjaan.

Disinyalir pekerjaan irigasi P3-TGAI tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari pembuatan Cor plat dinding, sampai pemasangannya tanpa alas dasar pasir dan semen, sehingga terkesan asal-asalan. “Sampai diterbitkannya berita ini, Kakam Mujirahayu Subandi belum bisa di hubungi tim media.

Diminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparta Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi Mark Up anggaran dalam pembuatan P3-TGAI di Kampung Mujirahayu.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Sinergitas TNI-Polri Amankan Pengajian Akbar Gus Miftah di Lampung Tengah
Personel Pos Pengamanan Terbanggi Besar Satukan Kembali Keluarga Terpisah di Perjalanan
Pria Kerap Menakuti-nakuti Warga Dengan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi 
Pemkot Metro : Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Jadi Prioritas Ditahun 2026
Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen
Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:20 WIB

Sinergitas TNI-Polri Amankan Pengajian Akbar Gus Miftah di Lampung Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:11 WIB

Personel Pos Pengamanan Terbanggi Besar Satukan Kembali Keluarga Terpisah di Perjalanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:28 WIB

Pria Kerap Menakuti-nakuti Warga Dengan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi 

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:10 WIB

Pemkot Metro : Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Jadi Prioritas Ditahun 2026

Berita Terbaru