Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –Bantuan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di desa Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, mendapatkan bantuan swakelola Tahun 2023 disinyalir dimonopoli oleh oknum Kepala Kampung (Kakam).
Kegiatan P3-TGAI dilaksanakn oleh ketua dan kelompok P3A untuk partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan berkesinambungan dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani dan dapat dikembangkan oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Pasalnya, menurut keterangan Yadi selaku ketua P3A dan penerima bantuan pembuatan saluran irigasi tahun 2023, saat ditemui tim media di kediamannya, Jum’at (09/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Yadi, mengata bahwa semua kegiatan mulai dari keuangan, material tenaga kerja itu ditangani oleh kakam Mujirahayu Subandi,” kata Yadi.
“Benar saya selaku ketua P3A Mujirahayu dan memang benar dapat bantuan irigasi, namun saya hanya ikut waktu tanda tangan saja, selebihnya mulai dari keuangan material tenaga kerja saya tidak tau, dan tidak pernah dilibatkan semua itu dikelola Kakam Subandi sendiri yang menangani mas,” jelas Yadi
Untuk lebih jelasnya kalau ingin tau, silahkan temui kepala Kampung Mujirahayu. “Tidak samapia disitu saja tim meninjau lokasi pekerjaan irigasi P3-TGAI namun sangat disayangkan tim tidak menemukan papan informasi pekerjaan.
Disinyalir pekerjaan irigasi P3-TGAI tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari pembuatan Cor plat dinding, sampai pemasangannya tanpa alas dasar pasir dan semen, sehingga terkesan asal-asalan. “Sampai diterbitkannya berita ini, Kakam Mujirahayu Subandi belum bisa di hubungi tim media.
Diminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparta Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti indikasi Mark Up anggaran dalam pembuatan P3-TGAI di Kampung Mujirahayu.
(Tim/Red).