Bantuan Irigasi Perpompaan di Cihaurbeuti Dipersoalkan, Kelompok Tani Sebut Dana Terpangkas 30 Persen

- Penulis Berita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

CIAMIS, Buktipetunjuk.id –

Pembangunan irigasi perpompaan di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 menuai keluhan. Sejumlah ketua kelompok tani penerima bantuan mengaku dana yang diterima terpotong 30 persen dari pagu.

Program Kementerian Pertanian ini berjalan di beberapa desa di Cihaurbeuti. Tujuannya: menjamin pasokan air saat kemarau, menaikkan indeks pertanaman, serta menopang produktivitas dan ketahanan pangan. Pantauan Bukti Petunjuk pada Kamis, 29 Oktober 2026, menunjukkan pekerjaan fisik tengah berlangsung.

Di lapangan, keluhan muncul dari para pelaksana. Seorang ketua kelompok tani yang enggan disebut namanya mengaku ditunjuk mendadak oleh kepala desa. Kelompoknya kemudian membentuk Unit Pengelola Kegiatan Kelompok (UPKK) sebagai pelaksana teknis.

“Saya bingung merealisasikan bantuan ini karena anggaran yang kami terima sudah terpangkas oleh pihak pengusung sebesar 30 persen dari total anggaran,” kata dia kepada Bukti Petunjuk, Kamis.

Menurut dia, pekerjaan wajib sesuai Rencana Anggaran Biaya. Namun, ada kebutuhan alat penunjang yang belum tercantum dalam RAB. “Saya khawatir anggaran yang sudah tidak utuh ini tidak akan mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Keluhan serupa, menurut penelusuran, disampaikan ketua kelompok tani lain di Cihaurbeuti. Mereka mempertanyakan dasar pemotongan dan identitas “pihak pengusung” yang disebut menerima 30 persen dana.

Baca Juga:  Khidmat, Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Butuh Verifikasi

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pemotongan itu. Belum jelas siapa yang dimaksud “pengusung”, atas dasar apa dana dipotong, dan apakah ada komponen biaya atau mekanisme penyaluran yang sah menjelaskan selisih tersebut.

Program irigasi perpompaan mensyaratkan kesesuaian antara dana diterima, RAB, spesifikasi teknis, dan hasil akhir. Jika dana tak utuh, pelaksanaan berpotensi terganggu dan target peningkatan produksi terancam.

Balai Penyuluhan Pertanian Cihaurbeuti, pihak Kecamatan Cihaurbeuti, serta dinas teknis terkait belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga Kamis malam. Bukti Petunjuk masih berupaya meminta klarifikasi soal mekanisme penyaluran, peran UPKK, dan pengawasan proyek.

Kementerian Pertanian belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim terpisah.

Irigasi perpompaan merupakan skema bantuan pemerintah pusat untuk kelompok tani. Dana APBN disalurkan langsung ke rekening kelompok, dengan pendampingan teknis dari penyuluh. Pemotongan dana di luar ketentuan berisiko pidana bila terbukti melanggar aturan pengadaan dan pengelolaan keuangan negara.

Pewarta : AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru