Ada Apa ?, Plt Kadis LH Asahan Tidak Bisa Jelaskan Jumlah WRS dan Perolehan Dari Retribusi Sampah Per Sektornya

- Penulis Berita

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan,Buktipetunjuk.id – 

Ada apa ?, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak dapat menjelaskan terkait jumlah, wajib retribusi sampah (WRS) yang terdaftar serta jumlah anggaran yang diperoleh dari retribusi sampah tersebut.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Joni Perdamaian Barus, SE enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait jumlah WRS dan jumlah anggaran yang diterima dari retribusi sampah tersebut.

“Terimakasih atas pertanyaannya,” tulis Joni melalui via WhatsApp, Jumat (29/5/2026) lalu.

“Sedang diteruskan ke bidangnya,” tulisnya kembali.

Ketidakmampuan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dalam menjelaskan / menjawab jumlah wajib retribusi sampah (WRS) yang terdaftar dan perolehan anggaran dari retribusi sampah karena disinyalir lemahnya integrasi data pelanggan, sehingga potensi retribusi Daerah dinilai menjadi tidak valid.

Baca Juga:  Ramah Lingkungan dan Kantong, Erzaldi Berharap Teknologi Pemusnah Sampah Hydrodrive Dapat Diterapkan di Babel

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa dampak dan masalah krusial yang sering terjadi akibat lemahnya pencatatan wajib retribusi di instansi lingkungan hidup Kabupaten Asahan.

1.Tumpang Tindih Data & Potensi Korupsi.

Data yang tidak valid antara wajib retribusi dan target setoran sering kali memicu celah dugaan penyelewengan dana.

2.Penyimpangan di Lapangan.

Ketidakjelasan data membuat petugas pungut leluasa mematok tarif tidak sesuai Perda atau menggunakan karcis tidak resmi.

3.Rendahnya Rasio Pembayaran.

Data yang tidak akurat menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit tercapai karena banyak penerima layanan belum terdata atau menolak membayar.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan mencari solusi terhadap persoalan tersebut seperti validasi ulang data (pemetaan) dan digitalisasi pembayaran (transfer langsung ke kas Daerah).

(D3D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru