Banprov 2023 MI Cikoredas Disinyalir Selewengkan Dana RKB, Yang Dijadikan Rehab Ringan

- Penulis Berita

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi Buktipetunjuk.id –Miris, bantuan Provinsi sebesar Rp 200 juta Tahun Anggaran 2023 di Sekolah Madrasah Ibtidayah ( MI ) Cikoredas Parakansalak Kabupaten Sukabumi, disinyalir dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai peruntukannya yang seharuanya membuat Ruang Kelas Baru (RKB) malah di jadikan rehab ringan.

“Informasi yang dihimpun awak media buktipetunjuk.id bantuan pembangun dan rehabilitasi kelas sekolah MI Cikoredas disinyalir hanya digunakan untuk renovasi / rehab ringan ruang kelas yang ada. Padahal dalam pengajuannya RKB pengajuan awal bantuan tersebut untuk penambahan bangunan kelas baru, dibangun diatas lahan kosong milik sekolah. Dari hasil investigasi awak media kelokasi ternyata sekolahan tersebut tidak memiliki lahan kosong untuk penunjang pengajuan Ruang Kelas Baru (RKB).

Menanggapi hal indikasi dana yang diselewengkan tersebut, Farhan Maulan Bendahara/Bag Operator MI Cikoredas membenarkan sekolahnya mendapatkan Bantuan dari Provinsi Jawa barat tahun 2023 sebesar Rp200 juta rupiah ditambah Rp5 juta rupiah dari KKMI Cidahu-Parakansalak. Bantuan Provinsi yang berasal dari aspirasi dari salah satu Kader Partai Politik atau anggota DPRD Jawa Barat.

“Ya, MI Cikoredas mendapatkan bantuan pembangunan RKB dan Rahabilitasi Ruang Kelas tahun anggaran 2023. Sesuai hasil bimtek saat tahapan bantuan akan digulirkan, anggaran sah-sah saja di gunakan untuk rehabilitasi saja asal di terapakan,” cetus Farhan Maulan, saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/6/23)

Baca Juga:  Tim Jatanras Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Sadis Diduga Pelaku Seorang Remaja 15 Tahun

Sementara itu, Cep Rudi Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi mengatakan, dasarnya aduan laporan isu dugaan sudah kami terima, akan tetapi semua kewenangan untuk menjawab semua itu ada di Provinsi dan Sekolah MI penerima.

“Terkait kewengangan bantuan yang dimaksud ada di Provinsi. Tapi laporan kami sudah kami terima,” singkatnya.

Ditempat terpisah, Abong Suratman Ketua Umum BASMI Sukabumi Raya, mengaku miris dan menyayangkan banyaknya program bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan dunia pendidikan agama, direalisasikan dengan seadaanya atau tidak sesusi peruntukannya.

“Yang pasti sebagai salah satu syarat menerima bantuan, ketentuan sebagaimana dimaksud aturan jelas mekanisme pelaksanaan bantuan harus sesuai RKB pengajuan awal. Apalagi sebelum itu ada syarat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi terlebih dahulu. Tidak bisa diterapkan kepada hal lainya,” jelasnya.

“Penerima bantuan melaksanakan pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis dan hasil pelaksanaan bantuan tentunya harus ada laporan pertanggungjawaban yang real. Sebagai sosial kontrol, kami berharap ada pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait bila mana ditemukan adanya indikasi yang menyimpang,” tegasnya.

(Tim/JBL)
Bukti Petunjuk melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 115 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Berita Terbaru